Logo Header Antaranews Sumbar

PKL Kocar-Kacir saat Ditertibkan

Rabu, 5 Agustus 2015 22:41 WIB
Image Print
Satpol PP Kota Solok menyita dan membawa dagangan Pedagang Kali Lima.

Solok, (AntaraSumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok kembali menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur jalan utama daerah itu, Rabu.

Dari pantauan, para PKL terlihat kocar-kacir mengemasi dagangannya ke dalam lokasi Pasar Raya Solok. Sementara itu para PKL yang meninggalkan lapak dagangannya, seperti peti atau gerobak disita dan dibawa oleh petugas tersebut ke markas Pol PP.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Solok, Zulkarnain di Solok, Rabu, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan penindakan yang sudah kesekian kalinya dilakukan.

Dan ironisnya, katanya, pada dua hari sebelumnya para PKL telah membuat surat pernyataan yang berisikan perjanjian untuk mematuhi peraturan daerah dan tidak akan berdagang di sepanjang jalur jalan utama Kota Solok sebelum waktu yang ditetapkan.

Untuk tindakan selanjutnya, kata dia, Satpol PP Kota Solok akan memanggil para pedagang kaki lima yang ada tersebut untuk mendapatkan pembinaan dan kembali membuat surat pernyataan perjanjian akan mematuhi peraturan daerah dan peraturan wali kota (perwako).

Ia mengatakan, surat pernyataan tersebut merupakan surat perjanjian yang terakhir atas toleransi yang diberikan kepada pedagang kaki lima di Kota Solok.

Ia mengatakan, bagi para pedagang yang lapak dagangannya disita dan dibawa ke kantor Satpol PP, diperbolehkan untuk mengambilnya kembali dengan syarat te4lah membuat surat pernyataan perjanjian terakhir.

"Apabila para PKL masih mengulangi kesalahan yang serupa kami akan bertindak tegas dan akan melanjutkan persoalan tersebut keip[ihak yang berwajib," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah kota Solok telah banyak memberikan toleransi kepada PKL yang berdagang disepanjang jalur jalan utama tersebut, seperti halnya mengeluarkan Perwako tentang pedagang kaki lima.

Diantara lain Perwako tersebut menyatakan bahwa jalur jalan utama boleh dimanfaatkan oleh para pedagang kaki lima untuk berjualan yakni mulai jam empat sore sampai dengan jam enam pagi.

"Sementara itu dalam Perda Nomor 9 tahun 1989 tentang keindahan dan tata kota Solok, menyatakan jalur jalan hanya diperuntukan buat kendaraan," katanya.

Ia mengatakan, selain dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu instansi penegak peratutan daerah, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kemacetan di pusat Kota Solok.

Semestinya para PKL tersebut dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan dapat menghargai toleransi yang diberikan oleh Pemkot Solok dengan mengeluarkan Perwako tentang PKL.

"Namun sampai sekarang mereka menhindahkan apa yang telah ditentukan," katanya.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Solok tersebut, tidak mendapatkan perlawanan yang berarti dari pedagang kak lima. (cpw5)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026