
Gatot Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi OCK
Rabu, 5 Agustus 2015 12:26 WIB

Jakarta, (Antara) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pengacara OC Kaligis dalam kasus suap PTUN Medan, Rabu.
Gubernur Gatot datang ke Gedung KPK, Jakarta, pukul 09.10 WIB didampingi Kuasa Hukum beserta anaknya yang hadir sebelum Gatot tiba.
Pemeriksaan Gatot telah dijadwalkan pada Selasa (4/8), namun karena kelelahan, Gatot tidak hadir dan baru dapat hadir pada Rabu.
Sebelumnya KPK menahan Gubernur Sumatera Utara itu dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majels hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot dan Evi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Selain menahan Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.
Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (*)
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
