Jakarta, (AntaraSumbar) - Pemerintah Filipina mengajukan permohonan "mutual legal assistance" (MLA) atau bantuan timbal balik atas warganya Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Filipina mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik, MLA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana seusai kedatangan 13 perwakilan Pemerintah Filipina menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Ke-13 perwakilan itu dari Kementerian Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri Filipina.
Ia menjelaskan isi permohonan itu ada lima item, di antaranya permintaan keterangan untuk Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia, menghendaki adanya akses untuk memeriksa dokumentasi serta barang bukti perkara Mary Jane.
MLA itu sendiri, kata dia, masih dalam proses evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) selalu otoritas yang resmi mewakili Indonesia untuk MLA tersebut.
Persidangan di Filipina (kasus perjualbelian manusia) diharapkan berjalan obyektif seperti saat pengadilan di Indonesia menyidangkan Mary Jane dalam kasus narkoba.
"Kami tidak memberi ruang sedikit apapun, putusan di Filipina bukan upaya untuk membebaskan Mary Jane," katanya.
"Yang jelas permintaan keterangan itu akan dikabulkan setelah ada jawaban resmi dari 'Central Authority' di Indonesia, yakni, Kemenkumham," katanya.
Disebutkan, perkara kasus itu sendiri di Filipina saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, nama tersangkanya sendiri Maria Kristina. "Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 10 Juli 2015," ujarnya.
Mary Jane seharusnya sudah dieksekusi mati bersama terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada awal 2015.
Namun, pelaksanaannya ditunda sesudah adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia. (*)
Berita Terkait
Indonesia ajukan diri menjadi tuan rumah Piala Asia 2031
Kamis, 12 Desember 2024 4:55 Wib
KPU: Paslon bisa ajukan pembatalan suara 3 hari sejak penetapan
Senin, 2 Desember 2024 4:47 Wib
Pemkot Pariaman ajukan 17 Ranperda kepada DPRD dibahas pada 2025
Jumat, 22 November 2024 21:27 Wib
Pemkot Pariaman ajukan 17 Ranperda kepada DPRD dibahas pada 2025
Jumat, 22 November 2024 13:45 Wib
Indonesia ajukan tiga warisan budaya takbenda kepada UNESCO
Minggu, 17 November 2024 5:08 Wib
Pemkot Pariaman ajukan R-APBD 2025 Rp665,6 miliar ke DPRD
Senin, 28 Oktober 2024 14:32 Wib
Pemkot Padang ajukan dua Ranperda Penyertaan Modal ke DPRD
Jumat, 25 Oktober 2024 18:40 Wib
Pemkot Pariaman ajukan RAPBD-P 2024 jadi Rp669 miliar
Sabtu, 28 September 2024 18:49 Wib