
AJI Imbau Perusahaan Media Bayarkan THR Wartawan
Senin, 29 Juni 2015 15:43 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengimbau perusahaan media agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi wartawan karena itu adalah hak jurnalis selaku pekerja.
"Perusahaan media diimbau bayar THR wartawan minimal satu bulan upah dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Sekretaris AJI Padang Yose Hendra di Padang, Senin.
Menurut dia, sebagai pekerja media, wartawan juga berhak menerima THR sama seperti pekerja di perusahaan, namun selama ini kerap menjadi dilema karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja bila jurnalis menuntut hak mereka.
"Baik pekerja media yang memiliki status organik, koresponden, maupun kontributor, dalam pandangan AJI sama-sama pekerja media dan berhak mendapatkan THR," ujar dia.
Yose mengatakan berdasarkan pengalaman, masih dijumpai wartawan yang tidak menerima THR dari perusahaan media tempat mereka bekerja serta memaksa narasumber untuk memberikan THR dengan mengatasnamakan profesi jurnalis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama LBH Pers Padang akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja media yang akan menerima pengaduan serta melakukan advokasi jika ada perusahaan yang tidak menunaikannya.
Sementara Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra menyampaikan bahwa mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No,PER.04.MEN/1994, besar THR yang harus dibayar minimal satu bulan upah jika wartawan telah bekerja minimal selama satu tahun.
Setiap pekerja media baik yang berstatus sebagai jurnalis, kontributor, koresponden, fotografer serta posisi lainnya yang telah bekerja minimal tiga bulan berhak menerima THR, ujar dia.
Ia mengatakan jika berdasarkan kontrak kerja gaji pokok rendah maka minimal besar THR adalah setara dengan upah minimum provinsi.
Roni mengatakan pihaknya akan menyurati perusahaan media untuk memberikan imbauan agar membayar THR bagi wartawan paling lambat satu pekan jelang Lebaran.
Jika ada wartawan yang tidak mendapatkan THR maka LBH Pers akan membuka posko pengaduan serta melakukan advokasi hingga ke tingkat hukum sesuai aturan yang berlaku, ujar dia. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
