Djan Faridz Jenguk Suryadharma di Rutan Guntur

id Djan Faridz

Jakarta, (Antara) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menjenguk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, Senin.

"Tadi, sebenarnya mau dengan Pak Prabowo (Subianto), tapi mungkin berhalangan. Jadi, saya yang datang sendiri dan mungkin Pak Prabowonya hari Kamis," katanya di gedung KPK Jakarta, Senin.

Suryadharma yang juga mantan Ketua Umum DPP PPP itu ditahan di rutan Guntur karena menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

"Iya, rencananya bareng-bareng tadi mau 'nengok', mungkin Pak Prabowo berhalangan, tidak jadi. Janjiannya jam sembilan pagi. karena beliau 'nggak' datang, saya datang sendiri," tambahnya.

Namun, Djan mengaku tidak ada hal spesifik yang akan dibicarakan dengan Suryadharma.

"'Nggak' (ada) lah, mau 'bacain' doa saja buat beliau," ungkapnya.

Kepemimpinan Djan Faridz yang dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya Rommahurmuziy (Romi), masih berharap agar PPP juga bisa islah dengan diprakarsai Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Kalau pilkada itu saya sangat mengharapakan Pak JK tidak hanya turun di Golkar, saya mengharapkan beliau turun di PPP. PPP kan partai Islam satu-satunya di Indonesia. Kok Pak JK diam saja sih? Ayo dong islahkan saya dengan Menkumham, supaya Menkumham dan saya bisa berdamai. Saya sangat mengharapkan uluran tangan beliau untuk mengislahkan saya dengan Menhkumham," ungkap Faridz.

Ia mengaku tidak berseteru dengan Romi namun dengan Menkumham.

"Saya 'kan' ributnya sama Pak Menkumham, yang masuk di pengadilan 'kan' saya sama beliau, bukan sama Romi. Romi itu 'kan' oknum, jadi 'nggak' ada kaitannya saya sama dia," jelasnya.

Djan berharap Menkumham mencabut banding atas putusan PTUN tersebut.

"Saya cuma berharap mudah-mudahan Pak Menkumham mau mengalah dan mencabut bandingnya karena beliau itu sebenarnya Menteri Hukum yang mengerti undang-undang, jadi kalau kalah ya sudah, hormati undang-undang, tapi bentuk islah dengan beliau bagaimana, kita tunggu Pak JK, doain ya biar islah," tambah Djan.

Dalam kasus korupsi haji, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH, dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji.

Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*)