Jakarta, (Antara) - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyiratkan enggan mengikuti jejak islah terbatas yang kini sedang ditempuh Partai Golkar demi ikut pilkada.
"Kita tidak dalam posisi untuk islah," ujar Djan Faridz, dihubungi di Jakarta, Selasa (26/5) malam, menyoal peluang PPP melakukan islah terbatas layaknya Golkar.
Djan membantah konflik dualisme kepengurusan di partainya tenggelam begitu saja di tengah-tengah wacana islah terbatas partai beringin.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu mengatakan pihaknya tidak perlu menggembar-gemborkan masalah yang kini dihadapi PPP.
Ihwal keikutsertaan PPP dalam pilkada, Djan menyatakan menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang kini tengah diproses. Dia meyakini putusan PTTUN akan dikeluarkan sebelum batas waktu pendaftaran pilkada akhir bulan Juli 2015.
"Insyaallah, doakan saja," ujar dia.
Belakangan ini konflik dualisme kepengurusan yang terjadi di internal Golkar dan PPP belum juga usai, dan disebut-sebut berpeluang menyebabkan dua partai yang lahir dalam era orde baru itu tidak bisa ikut pilkada serentak.
Partai Golkar sejauh ini tengah mengupayakan terciptanya kesepakatan islah terbatas, atau kerja sama dua kepengurusan Golkar dalam mengikuti pilkada serentak, dengan dimediasi Wakil Presiden RI yang juga politisi senior partai beringin Jusuf Kalla. (*)
Berita Terkait
Demi pemilu 2019, PPP kubu Djan Faridz siap islah dengan kubu Romahurmuziy
Senin, 12 November 2018 13:55 Wib
PPP dinilainya jauh dari ruh Islam, itu sesal Djan Faridz
Minggu, 25 Februari 2018 16:58 Wib
Istri Wakil Presiden ke-9 RI Ibu Asmaniah Meninggal Dunia
Selasa, 12 September 2017 10:47 Wib
Djan Faridz Tolak Wacana Muktamar Islah PPP
Senin, 1 Februari 2016 10:29 Wib
Djan Faridz Berikan Dukungan Bagi Suryadharma
Senin, 4 Januari 2016 13:33 Wib
Djan Faridz: Surat Kemenkumham Ngawur
Senin, 4 Januari 2016 13:29 Wib
PPP Kubu Djan Faridz Siap Usung Incumbent
Sabtu, 11 Juli 2015 21:53 Wib
Djan Faridz Jenguk Suryadharma di Rutan Guntur
Senin, 1 Juni 2015 13:13 Wib