Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Nasib Mary Jane Tidak Tergantung Filipina

Jumat, 1 Mei 2015 10:47 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais mengatakan perkembangan nasib Mary Jane Veloso tidak tergantung atas tuntutan Filipina melainkan prinsip "prudent" (kehati-hatian) dalam melaksanakan hukuman mati.

"Ucapan terima kasih Presiden Filipina Benigno kepada Indonesia itu merupakan hal yang wajar. Kita harus menyikapi dengan biasa saja," ujar Hanafi Rais di Jakarta, Jumat.

Hanafi menanggapi pernyataan terima kasih Presiden Filipina Benigno Aquino kepada Indonesia --yang telah menangguhkan eksekusi mati kepada warganya Mary Jane Velose.
Benigno Aquino juga memuji Presiden Joko Widodo atas aksi cepatnya dalam menanggapi permohonan Filipina.

Menurut politikus PAN itu, bebas hukuman mati itu harus melalui proses hukum yang membatalkannya misalnya mengajukan grasi lagi kemudian diterima Presiden.

"Sejauh ini, eksekusi Mary Jane adalah 'ditunda' oleh Kejaksaan Agung," kata putra Amien Rais itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan status Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina tetap terpidana karena eksekusi pidana matinya bukan dibatalkan melainkan ditunda.

"Saya rasa statusnya tetap terpidana. Selanjutnya tentu akan kita lihat seperti apa nanti," kata Prasetyo di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.

Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi lokasi eksekusi hukuman mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, dengan didampingi Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Menurut dia, Mary Jane sudah mengajukan peninjauan kembali hingga dua kali.

Akan tetapi jika kasus hukum di Filipina bisa dijadikan novum baru, kata dia, Mary Jane memiliki peluang untuk mengajukan PK lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali.

"Kalaupun dia betul korban perdagangan manusia, tapi faktanya dia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi, tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang selama ini dilakukan Mary Jane," katanya.

Menurut dia, penangguhan eksekusi pidana mati terhadap Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina karena terpidana tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia itu.

"Mary Jane diminta untuk memberikan keterangan dan kesaksian. Inilah yang menyebabkan kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan di Filipina, Mary Jane ditunda pelaksanaan eksekusi matinya," kata Prasetyo.
"Saya katakan di sini adalah penundaan, bukan pembatalan karena bagaimanapun faktanya Mary Jane tertangkap tangan di Yogyakarta, di wilayah hukum Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia," jelasnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu hasil pemeriksaan kasus perdagangan manusia oleh Filipina.

Menurut dia, jika pemerintah Filipina membutuhkan keterangan dari Mary Jane, merekalah yang harus datang ke Indonesia. "Jadi, selama diperlukan oleh Filipina untuk mengungkap kasus perdagangan manusia, Mary Jane tetap berada di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan penundaan eksekusi itu disampaikan saat Mary Jane masih berada di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, sehingga ia tidak dibawa ke lapangan tembak.

"Saat ini, Mary Jane sudah dipindahkan ke LP Wirogunan, Yogyakarta," katanya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026