Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Solok Selatan Jamin Anggaran Pilkada

Kamis, 23 April 2015 17:58 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Padang Aro, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menjamin ketersediaan anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember.

"Kami sudah mengalokasikan dana Pilkada pada APBD awal sebesar Rp5 miliar dan siap menambah kekurangan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada APBD perubahan," kata Sekretaris Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah (BPPPMD) Syamsurizaldi di Padang Aro, Kamis.

Ia menjelaskan, jika dalam melaksanakan tahapan ternyata anggaran sebesar Rp5 miliar itu tidak cukup sedangkan APBD perubahan belum disahkan maka akan dilakukan perubahan penjabaran APBD sesuai dengan Permendagri.

"Dana pilkada aman dan tidak akan terjadi penundaan pilkada di Solok Selatan. Kami sudah membahas ini dengan KPU serta TAPD," jelasnya.

Ia menambahkan, dana pilkada ini diberikan setelah mempertimbangkan jumlah kepala keluarga, pemilih potensial, jumlah penduduk serta potensial pasangan calon.

Semnetara Ketua KPU Solok Selatan, Isyuliardi Maas mengatakan, pihaknya membutuhkan dana pilkada Rp10,7 miliar sedangkan dana yang tersedia baru Rp5 miliar.

"Dana pilkada ini menjadi naik drastis karena biaya kampanye setiap pasangan calon ditanggung KPU. Dari hitungan kami dana yang dihabiskan biaya kampanye Rp1,8 miliar," katanya.

Dana kampanye itu, katanya, seperti pemasangan alat peraga kampanye, debat publik para calon serta pemasangan iklan di media masa.

Sedangkan untuk dana RP5 miliar yang sudah tersedia, katanya, akan dicairkan selambat-lambatnya dalam minggu depan.

"Kami akan lakukan penandatangan MoU dengan pemerintah setempat agar dana Rp5 miliar ini bisa dicairkan secepatnya," jelasnya.

Sedangkan tahapan yang dilakukan KPU saat ini, katanya, sejak 19 April hingga 18 Mei dilakukan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026