
KPK Kembali Panggil Jero Wacik Sebagai Tersangka

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013. "Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin. Jadwal pemeriksaan kali ini adalah pemeriksana kedua setelah pada 9 Oktober 2014 KPK juga memeriksa Jero untuk kasus yang sama. Namun Jero menyatakan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga . "Saya menghadiri sidang perdana praperadilan atas gugatan kami terhadap KPK tentang penetapan tersangka kami. Kami datang dengan full tim. Saya didampingi penasihat hukum dan istri, dan anak-anak. Sejak saya ditetapkan tersangka pada 3 September 2014, hampir 7 bulan lebih, saya merasa kok lama betul prosesnya? Sementara hak saya sudah diambil, tidak boleh pergi ke luar negeri, rekening bank. Itu menyedihkan" kata Jero di PN Jakarta Selatan. Namun sidang praperadilan Jero ditunda selama seminggu atas permintaan KPK. Selain korupsi di Kementerian ESDM, KPK juga menjerat Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011. Jero sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut juga dengan alasan sedang mengajukan praperadilan. Dalam perkara ini, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono. Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
