
BW Datangi Bareskrim Polri

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore. BW tiba di Mabes Polri pada pukul 15.15 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi berwarna abu, ia dan beberapa kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. "Nanti ya, nanti," kata kuasa hukum BW, Lelyana Santosa saat dikerubuti oleh para awak media. Sementara BW tidak berkomentar apapun. Sebelumnya kuasa hukum BW lainnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan kliennya berencana datang ke Bareskrim Polri pada hari ini. "Mas BW akan datang ke Bareskrim," kata kuasa hukum BW, Muji Kartika Rahayu, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu. Muji mengatakan rencana kedatangan BW merupakan inisiatif kliennya sendiri. "Surat panggilan tidak ada," ujarnya. Saat ditanya apakah kedatangan BW untuk menagih surat balasan dari wakapolri, menurutnya hal itu mungkin dilakukan. Diakuinya hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari Mabes Polri terkait beberapa permintaan kliennya dalam penyidikan kasus BW. Pada pemanggilan 24 Februari 2015, Bambang bersama dengan tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Kamil Razak. Surat itu berisi beberapa informasi yang harus diklarifikasi oleh para pejabat Mabes Polri tersebut, yakni salinan berita acara pemeriksaan yang pihaknya belum terima, permohononan agar dilakukan gelar perkara khusus dan terkait adanya penambahan pasal baru yang disangkakan kepada dirinya. Sebelumnya, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri. Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Z yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
