MUI Publikasikan Lima Fatwa Selama 2014

id MUI Publikasikan Lima Fatwa Selama 2014

Jakarta, (Antara) - Majelis Ulama Indonesia mempublikasikan lima fatwa yang telah dibahas pada tahun 2014 terkait isu terkini, yaitu tentang narkoba, denda haji, penyamakan kulit, tanah wakaf serta fatwa lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. "Fatwa-fatwa ini terkait isu terkini dan menjadi diskusi hangat," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin di kantornya Jakarta, Selasa. Terkait narkoba, Maruf mengatakan sejumlah hukuman berat termasuk hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar, dan penyalah guna narkoba merupakan hal yang seharusnya dilakukan. "Sejumlah kelompok terkait narkoba itu harus dihukum yang sangat berat karena dampaknya lebih dahsyat," kata dia. Selanjutnya terkait denda/dam haji, Maruf mengatakan MUI merekomendasikan agar jamaah haji baik yang menunaikan ibadah haji secara tamattu dan qiran untuk membayarkannya secara kolektif. "Jika membayarkan sebelum melangsungkan haji dalam bentuk simpanan itu juga boleh," katanya. Kemudian, untuk fatwa penyamakan kulit dikatakannya sejumlah hasil olahan kulit hewan dari babi dan anjing masuk kategori najis. Sedangkan dari selain hewan haram boleh atau halal dipakai. Sementara untuk tanah wakaf, MUI memandang tanah ini bisa ditukar/dialihfungsikan. "Tanah wakaf tidak boleh ditukar dialihfungsikan kecuali lewat syarat seperti pertukaran benda wakaf diganti dengan yang lebih memiliki maslahat," katanya. Terakhir, untuk masalah lesbian, gay, sodomi dan pencabulan termasuk dalam perbuatan haram. Khusus untuk sodomi, Maruf mengatakan perbuatan itu perlu dihukum berat. "Perilaku sodomi itu haram karena kejam dan mendatangkan dosa besar. Pelaku itu kena hukuman maksimal bahkan sampai hukuman mati.Tapi hukuman itu banyak dianggap berlebihan," katanya. (*/jno)