Logo Header Antaranews Sumbar

Pejabat: Kenaikkan PBB Tidak akan Memberatkan Warga

Selasa, 24 Februari 2015 18:24 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai tahun 2015 dinilai tidak akan memberatkan warga daerah itu, kata pejabat setempat. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Padang, Alfiadi di Padang, Selasa, mengatakan kenaikan tarif PBB sekitar 40 -- 80 persen tersebut juga akan menguntungkan warga. Dia menjelaskan tarif PBB yang berlaku menjelang tahun 2015 sebelum disahkan UU No. 28 tahun 2009. "Adapun penilaian untuk menetapkan tarif PBB tersebut melihat lokasi, bangunan meliputi lantai, dinding, dan atap," katanya. Dia mencontohkan, kenaikan tarif PBB itu secara lansung akan menaikkan harga tanah dan bangunan yang dimiliki masyarakat. Sebelumnnya Pemkot Padang menaikkan tarif PBB, dimana hal tersebut merujuk kepada UU No. 28 tahun 2009. Dalam pasal 79 UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah harus mengevaluasi tarif PPB satu kali dalam tiga tahun, katanya. Pemkot Padang hanya menaikkan PBB berkisar 40-80 persen, sementaranya idealnya tarif pajak tanah naik 238 persen sementara untuk bangunan naik 197 persen, katanya. "Jika dinaikkan sebagaimana mestinya akan memberatkan masyarakat," katanya. Pemkot Padang menargetkan pendapatan dari PBB tahun 2015 sebesar Rp55 miliar, jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya. "Tahun 2014 target pendapatan dari PBB hanya Rp23,5 miliar," katanya. (*/mar)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026