
DPD : Negara Asing Jangan Intervensi Hukum Indonesia

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad meminta negara lain jangan mencoba mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia terkait hukuman mati bagi terpidana kejahatan narkoba. "Secara reflektif jika kita menilik sejarah, negara yang melakukan penentangan terhadap hukuman mati sejatinya penganut hukuman mati di masa lalu. Sehingga mereka seharusnya memahami ketegasan sistem hukum Indonesia, karena kasus itu merenggut jutaan nyawa anak-anak muda kita. Jadi, mereka jangan coba-coba mengintervensi hukum kita," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Senin. Sebelumnya Pemerintah Australia dan Brazil melakukan tekanan kepada pemerintah agar membatalkan hukuman mati bagi warga negaranya yang terlibat tindak pidana kejahatan narkoba di Indonesia. Lebih lanjut, Farouk mengaku bisa memahami langkah pemerintah untuk menghukum mati terpidana kejahatan narkoba. "Terhadap warga negara asing yang terhukum mati, prosedur dan regulasinya tidak masalah karena narkoba merupakan jenis kejahatan luar biasa di Indonesia," katanya. Farouk juga memahami keberatan negara asal para terhukum, di satu sisi, tapi di lain sisi, mereka seharusnya menghormati sistem hukum di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat untuk kasus kejahatan luar biasa begitu. Menurut Farouk, sebagai bahan pelajaran di masa yang akan datang, sebaiknya setiap negara yang berkeberatan terhadap hukuman mati untuk serius menginventarisir jumlah warganya yang melakukan pelanggaran saat ini, mencegah warganya melakukan kejahatan di Indonesia dan mendampingi intensif selama warganya melalui proses peradilan di Indonesia. "Indonesia sedang menuju negara hukum yang berdaulat, proses ini harus dilalui sebagai usaha menegakkan hukum. Sejatinya hukuman mati tetap menjadi bagian usaha rasional dalam rangka penanggulangan kejahatan, tentu saja dengan semangat yang dibarengi dan didukung guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial," katanya. Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menilai ketegasan presiden beralasan karena demi kepentingan nasional yang lebih besar. Menurut Farouk, sikap presiden memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hukuman mati diperlukan dan absah sebagaimana putusannya nomor 2-3/PUU-V/2007 terhadap pengujian Pasal 80 UU/22/1997 tentang Narkotika. Sebelumnya pada tahap pertama, pemerintah mengeksekusi mati enam orang untuk kasus narkotika, satu orang warga negara Indonesia dan lima orang warga negara asing. Sementara eksekusi mati pada tahap kedua segera menyusul dengan 11 orang yang akan dieksekusi. Mereka berasal tujuh negara berbeda, yakni Indonesia, Australia, Brasil, Perancis, Nigeria, Ghana, dan Filipina. Delapan orang dieksekusi lantaran kasus narkoba, sisanya kasus pembunuhan. Secara khusus, Farouk menyesalkan tindakan Presiden Brazil Dilma Rousseff yang menunda upacara penyerahan surat mandat Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto, karena eksekusi mati warga negaranya yang bernama Rodrigo Gularte (42 tahun). Gularte dijatuhi hukuman mati pada 2004 karena menyelundupkan enam kilogram kokain ke Indonesia menggunakan papan selancar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
