
Kasus Korupsi Mantan Sekwan Solsel Segera Disidang

Padang, (Antara) - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan Drs. Aswis, segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan jasa "cleaning service" pada Sekretariat DPRD daerah itu tahun 2013."Kasus Sekwan itu siap untuk disidang, penetapan majelis dan tanggal sidang telah dilakukan Ketua Pengadilan," kata Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Padang Raul Afkar, di Padang, Jumat (20/2).Ia mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (26/2).Sedangkan majelis hakim yang akan menyidangkan, katanya, diketuai hakim Sapta Diharja, beranggotakan hakim Jamaluddin, dan M Takdir.Ia juga mengatakan, selain mantan Sekwan juga terdapat nama tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi itu, yakni Direktur CV Riri Prima Jaya, Gusni Fitri, sebagai rekanan.Sedangkan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Padang Rimson Situmorang, mengatakan pelimpahan kasus itu dilakukan jaksa ke pengadilan pada Kamis (12/12)."Perkara itu telah kami terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Aro, pada Kamis, dengan dua nama tersangka," katanya.Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di lingkungan DPRD Solok Selatan pada tahun 2013.Terhadap kedua tersangka, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah melakukan penahan sejak Senin, 8 Desember 2014.Asisten Pidana Khusus Kejati Dwi Samudji, ketika diwawancarai waktu itu mengungkapkan jika perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp145 juta.Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**/hul/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
