Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen PTN

id Polda Sumbar,dosen lecehkan mahasiswi,pelecehan mahasiswi

Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen PTN

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Polda Sumbar telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di daerah itu

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat mengatakan hari ini pihaknya telah memanggil korban untuk dimintai keterangan.

"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi," katanya.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa korban hari ini, tadi pagi dipanggil dan menjalani pemeriksaan hingga sore.

Baca juga: Astagfirullah, oknum dosen PTN di Padang dilaporkan ke polisi karena lecehkan mahasiswi di toilet fakultas

Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain juga dilakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan saksi tersebut berasal dari rekan korban yang mengetahui adanya dugaan kasus pelecehan tersebut.

"Ada dua orang saksi lain yang kami mintai keterangan. Ini bukti keseriusan kami untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual ini," katanya.

Ia mengatakan setelah keterangan dari saksi lengkap, pihaknya akan memanggil oknum dosen tersebut

Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, karyawan perusahaan katering diciduk polisi

'Dalam waktu dekat, tentu pasti akan kami panggil terlapor. Saat ini kasus masih dalam tahap proses, kami minta bersabar dan kasus ini pasti akan ditindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat melaporkan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada dirinya

"Menurut pengakuan korban dosen itu melakukan aksi di salah satu toilet yang ada di kampus tersebut saat ada acara kampus," kata dia

Baca juga: Antar jemput ke hotel, mucikari pasang tarif Rp500 ribu untuk anak bawah umur

Ia mengatakan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari kegiatan mahasiswa.

Menurutnya dari keterangan korban sesuai laporan. Awalnya adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua

Baca juga: Astaga, dua anak bawah umur di Padang terlibat mucikari, seperti ini peran mereka

Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum terlapor dosen langsung menarik korban ke dalam toilet.

Kemudian terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut dan korban sempat dikunci di dalam toilet.

Baca juga: Prostitusi di Lubuk Buaya, DPRD: Perketat pengawasan rumah kos-kosan di Kota Padang