Logo Header Antaranews Sumbar

Bupati: Pejabat harus Tahu Undang-Undang

Senin, 9 Februari 2015 21:22 WIB
Image Print

Sarilamak, (Antara) - Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Alis Marajo meminta pejabat pemerintahan di daerah itu untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang mereka masing-masing. "Pejabat di daerah juga harus memahami Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya di Sarilamak, Senin. Menurut dia, aturan perundang-undangan terus berubah setiap saat, karena itu Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terus memperbaharui pengetahuan tentang peraturan tersebut. Alis Marajo menekankan hal itu saat melantik secara serentak 16 pejabat eselon III dan 80 orang pejabat eselon IV yang mutasi jabatan di aula kantor bupati setempat. Dia mengatakan, mutasi yang dilakukan merupakan upaya untuk penyegaran di jajaran Pemkab Limapuluh Kota agar tidak ada kejenuhan dan stagnasi dalam bekerja dan berkarya. "Dengan mutasi ini diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dalam memberikan pelayanan publik dan aparatur yang prima," katanya. Bupati meminta pejabat yang baru saja dilantik segera beradaptasi pada jabatan dan organisasi yang baru untuk mempercepat akselerasi pencapaian target kegiatan dan program pembangunan di tahun 2015. Salah seorang pejabat eselon III yang dimutasi, Win Hari Endi mengatakan, mutasi jabatan bagi PNS harus dilihat sebagai peluang untuk menambah pengalaman dalam jabatan yang berbeda. "PNS harus selalu siap untuk menerima amanah ditugaskan pada jabatan yang ditetapkan," kata dia. (*/mko)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026