Logo Header Antaranews Sumbar

Larangan Adopsi Anak Rusia Disahkan

Sabtu, 29 Desember 2012 06:30 WIB
Image Print

Moskow, (ANTARA/Reuters) - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang, pada Jumat, yang melarang warga Amerika Serikat mengadopsi anak dari negaranya. Putin pada hari yang sama juga memberlakukan kebijakan-kebijakan lain sebagai balasan legislasi Amerika Serikat yang ditujukan untuk menghukum Rusia atas pelanggaran hak asasi manusia. Undang-undang yang memicu kemarahan kaum liberal dan pejuang hak anak Rusia itu akan mulai berlaku pada 1 Januari dan diprediksi dapat membuat hubungan dengan Amerika Serikat menjadi renggang. Bersamaan dengan penghapusan adopsi dari Amerika Serikat, undang-undang itu juga akan melarang organisasi masyarakat sipil yang menerima dana dari Amerika. Warga Amerika Serikat yang dituduh melanggar hak Rusia di luar negeri juga tidak akan diberi visa serta asetnya dibekukan. Anggota legislatif pro-Kremim menulis rancangan undang-undang itu sebagai respon atas Magnitsky Ack di Amerika Serikat, sebuah daftar nama-nama warga Rusia yang dituduh terlibat dalam pembunuhan pengacara anti-korupsi Sergei Magnitsky dan pelanggar hak asasi lainnya. Usulan untuk membatasi adopsi dan lembaga swadaya masyarakat itu muncul setelah rancangan undang-undang diusulkan dan kemudian dinilai menjadi tindakan balas dendam yang berlebihan. Hal itu juga memicu keributan dengan Washington dalam waktu di mana hubungan dua negara menjadi tegang atas isu krisis di Suriah. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026