
GLMH Sumbar Minta Kejari Tuntaskan Kasus RSUD

Padang, (Antara) - Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumatera Barat, Miko Kamal meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasidin Padang. "Kejaksaan perlu segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di RSUD, agar ada kepastian hukum," kata dia di Padang, Jumat. Ia menambahkan, penuntasan kasus ini juga sejalan adanya Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor : SE 007/A/JA/11/2004 tanggal 26 November 2004 tentang percepatan proses penanganan perkara-perkara korupsi se-Indonesia. Dalam surat edaran itu disebutkan, batas waktu penyelesaian penanganan perkara korupsi paling lama tiga bulan. "Sedangkan penanganan kasus RSUD, hingga saat ini telah melewati batas waktu tersebut, namun kasus itu masih belum dituntaskan," katanya. Ia menyebutkan, laporan awal tentang dugaan korupsi itu telah diterima Kejaksaan Negeri Padang pada awal Januari 2014. Kemudian pemerosesan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2014, dan menetapkan satu nama sebagai tersangka pada Juli 2014."Sekarang telah masuk tahun 2015, dan status pemerosesan kasus masih di tingkat penyidikan. Sudah jauh dari tenggat waktu sesuai surat edaran yang di dalamnya berisi semangat segera menuntaskan perkara korupsi," jelasnya.Ia meminta, agar pihak Kejaksaan segera menuntaskan kasus itu dan melimpahkannya ke pengadilan. Agar segera didapatkan kepastian hukum, dan yang bersalah segera dihukum.Selain itu, katanya, juga menghindari munculnya opini-opini negatif di tengah masyarakat terhadap kejaksaan dalam pemerosesan kasus pengadaan Alkes RSUD itu.Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Alamsyah mengatakan pihaknya masih terus melanjutkan pemerosesan kasus itu.Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat."Saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP keluar, permintaan audit telah dikirimkan pada November 2014," katanya.Ia juga mengatakan, dalam kasus itu masih satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur RSUD Artati Suryani, dan tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan perhitungan penyidik, dalam kasus itu negara telah dirugikan lebih dari Rp2 miliar.Pemerosesan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada awal 2014. Dimana dalam laporan disebutkan diduga telah terjadi penyelewengan dana pengadaan alkes yang diperuntukkan bagi rumah sakit itu pada 2012, dengan anggaran sebesar Rp65 miliar, yang berasal dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan tersangka, Direktur RSUD Padang Artati Suryani, saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Jalan Gajah Mada waktu itu, menyatakan jika pengadaan itu telah dilakukan sesuai prosedur. (**/hul)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
