Logo Header Antaranews Sumbar

Dinkes Pariaman Imbau Masyarakat Waspadai Rabies

Selasa, 27 Januari 2015 19:25 WIB
Image Print

Pariaman, (Antara) - Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyakit rabies karena bisa merenggut nyawa. "Warga agar waspada oleh gigitan anjing liar, kucing atau kera sebagai upaya menghindari terjangkit penyakit rabies," kata Kepala Dinas Kesehatan Pariaman, Yutriadi Rivai di Pariaman, Selasa. Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, kasus rabies di Pariaman meningkat tajam, dimana pada tahun 2013 sebanyak 76 kasus, sedangkan tahun 2014 sebanyak 177 kasus rabies. "Hewan dominasi penularan rabies di Kota Pariaman adalah anjing, sebagian kecil dari kucing peliharaan, sementara untuk kera tidak ditemukan," katanya. Tindakan pertama yang harus dilakukan manakala digigit anjing, kucing atau kera adalah mencuci bekas gigitan dengan deterjen dan air mengalir selama lima belas menit. "Setelah dicuci, kemudian diberi alkohol atau antiseptik dan selanjutnya memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan. Korban gigitan akan ditangani petugas kesehatan sesuai dengan protap dan akan diberi Vaksin Anti Rabies (VAR)," jelasnya. Ia mengatakan, gejala rabies yang dapat dilihat manakala ada korban gigitan satwa tersebut, yakni mengalami sakit kepala, lesu, mual, nafsu makan berkurang, gugup dan nyeri bila ditekan pada bekas luka gigitan. "Gejala yang khas adalah rasa takut pada air berlebihan, kejang-kejang yang disusul dengan kelumpuhan," katanya. Ia menjelaskan, berdasarkan beberapa kasus gigitan itu, Dinkes memberi penyuluhan dan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, terutama di wilayah terjadinya kasus gigitan anjing tersebut. "Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahayanya sehingga tidak meremehkan gigitan anjing, kucing atau kera karena menyebabkan terkena rabies yang bisa merenggut nyawa," katanya. Dinkes juga menginstruksikan agar dokter dan perawat, baik di rumah sakit serta Puskesmas dapat berkoordinasi dengan intansti pemerintah terkait setempat. "Kita telah meminta pihak puskesmas untuk berkoordinasi dengan lurah serta camat, demikian juga dengan Dinas Peternakan, yang diminta untuk melakukan pembersihan anjing liar di daerah ini," ungkap Yutriadi Rivai. Yutriadi berharap agar hewan peliharaan tersebut divaksin secara rutin, minimal setahun sekali. Langkah lain yang juga disarankan mengandangkan atau mengikat dengan rantai dengan panjang maksimal dua meter. "Tidak kalah penting, melapor ke Dinas Perikanan dan Peternakan apabila ada kasus gigitan HPR di sekitar rumah, untuk dilakukan observasi hewannya selama 14 hari sejak hari gigitan. Sementara bagi warga yang terkena gigitan sebaiknya segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan," katanya. (*/zon)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026