Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan zaman sekarang antara Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, baik wilayahnya serta tingkat pelaksanaannya. "Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, maka kami pertegas aturan dan yang berwenang melaksanakannya," ujar Rambe Kamarulzaman setelah rapat Paripurna di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dipertegas yaitu sebagai pelaksana dan penyelenggara. Jika Pilkada maka akan diselenggarakan oleh KPU daerah wilayah masing-masing. Kemudian jika terkait permasalahan Pemilu maka akan diselenggarakan oleh KPU Pusat berskala nasional. "Perbedaan tersebut telah dibahas dalan pertemuan mini fraksi di Komisi II," tuturnya. Hal-hal tersebut adalah sebagian dari revisi yang disampaikan setelah Pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna DPR. "Masih ada beberapa revisi yang akan kami pertimbangkan, ini akan dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu proses Pilkada," ujar Rambe. Beda rezim berarti akan beda pula penanganannya ketika terjadi permasalah atau konflik pada penyelenggaraan masing-masing. (*/jno)
Berita Terkait
KPU Pariaman tetapkan Yota Balad - Mulyadi pemenang Pilkada 2024
Kamis, 9 Januari 2025 16:42 Wib
KPU Padang Pariaman tetapkan JKA-Rahmat pemenang Pilkada 2024
Kamis, 9 Januari 2025 13:58 Wib
KPU Pesisir Selatan tetapkan Hendrajoni-Risnaldi pemenang Pilkada 2024
Kamis, 9 Januari 2025 13:30 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan Ramlan-Ibnu Walikota Bukittinggi Terpilih Pilwako 2024
Kamis, 9 Januari 2025 12:55 Wib
KPU Dharmasraya tetapkan paslon terpilih hasil Pilkada
Kamis, 9 Januari 2025 12:17 Wib
Komnas HAM terima keluhan pemilih disabilitas saat Pilkada 2024
Rabu, 8 Januari 2025 20:11 Wib
KPU Pasaman Barat siap hadapi sidang perkara sengketa Pilkada 2024
Rabu, 8 Januari 2025 17:39 Wib
KPU Padang Panjang tetapkan Paslon terpilih Pilkada 2024 setelah putusan MK
Rabu, 8 Januari 2025 17:31 Wib