Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan zaman sekarang antara Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, baik wilayahnya serta tingkat pelaksanaannya. "Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, maka kami pertegas aturan dan yang berwenang melaksanakannya," ujar Rambe Kamarulzaman setelah rapat Paripurna di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dipertegas yaitu sebagai pelaksana dan penyelenggara. Jika Pilkada maka akan diselenggarakan oleh KPU daerah wilayah masing-masing. Kemudian jika terkait permasalahan Pemilu maka akan diselenggarakan oleh KPU Pusat berskala nasional. "Perbedaan tersebut telah dibahas dalan pertemuan mini fraksi di Komisi II," tuturnya. Hal-hal tersebut adalah sebagian dari revisi yang disampaikan setelah Pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna DPR. "Masih ada beberapa revisi yang akan kami pertimbangkan, ini akan dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu proses Pilkada," ujar Rambe. Beda rezim berarti akan beda pula penanganannya ketika terjadi permasalah atau konflik pada penyelenggaraan masing-masing. (*/jno)
Berita Terkait

Di Tasikmalaya, calon bupati pengganti untuk PSU pilkada dinyatakan sah
Senin, 24 Maret 2025 5:51 Wib

Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
Minggu, 23 Maret 2025 6:42 Wib

Anggaran PSU Pilkada Pasaman capai Rp15,6 miliar
Kamis, 13 Maret 2025 17:38 Wib

KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU
Senin, 10 Maret 2025 14:10 Wib

Bawaslu butuh Rp7,9 miliar anggaran pengawasan PSU Pilkada Pasaman
Sabtu, 8 Maret 2025 16:51 Wib

KPU tunggu juknis pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman
Senin, 3 Maret 2025 16:30 Wib

Welly Suhery gandeng Parulian Dalimunte hadapi PSU Pilkada Pasaman
Jumat, 28 Februari 2025 4:40 Wib

Hormati putusan MK, Tim pemenangan Welly-Anggit siap hadapi PSU Pilkada Pasaman
Kamis, 27 Februari 2025 14:52 Wib