Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan zaman sekarang antara Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, baik wilayahnya serta tingkat pelaksanaannya. "Pilkada dan Pemilu adalah rezim yang berbeda, maka kami pertegas aturan dan yang berwenang melaksanakannya," ujar Rambe Kamarulzaman setelah rapat Paripurna di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dipertegas yaitu sebagai pelaksana dan penyelenggara. Jika Pilkada maka akan diselenggarakan oleh KPU daerah wilayah masing-masing. Kemudian jika terkait permasalahan Pemilu maka akan diselenggarakan oleh KPU Pusat berskala nasional. "Perbedaan tersebut telah dibahas dalan pertemuan mini fraksi di Komisi II," tuturnya. Hal-hal tersebut adalah sebagian dari revisi yang disampaikan setelah Pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna DPR. "Masih ada beberapa revisi yang akan kami pertimbangkan, ini akan dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu proses Pilkada," ujar Rambe. Beda rezim berarti akan beda pula penanganannya ketika terjadi permasalah atau konflik pada penyelenggaraan masing-masing. (*/jno)
Berita Terkait
Mendagri sebut syarat pilkada lewat DPRD harus ubah undang-undang
Selasa, 13 Januari 2026 15:15 Wib
Megawati: PDIP tolak Pilkada lewat DPRD sesuai Putusan MK
Selasa, 13 Januari 2026 10:38 Wib
PUSaKO sebut efisiensi anggaran tidak boleh korbankan demokrasi
Sabtu, 3 Januari 2026 15:07 Wib
PUSaKO Unand tolak wacana Pilkada lewat DPRD
Sabtu, 3 Januari 2026 13:42 Wib
Gerindra dukung pilkada oleh DPRD
Senin, 29 Desember 2025 11:18 Wib
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
Rabu, 27 Agustus 2025 9:30 Wib
Anggota DPR tegaskan Bupati Pati hasil Pilkada tetap bisa dimakzulkan
Kamis, 14 Agustus 2025 16:02 Wib
Bawaslu Dharmasraya gelar penguatan kelembagaan hadapi pemisahan jadwal pemilu-pilkada
Kamis, 7 Agustus 2025 21:00 Wib
