"Gala Adat" Amanah dari Anak Kemenakan

id "Gala Adat" Amanah dari Anak Kemenakan

Riuh suara silih berganti, bersahutan antara seorang dengan orang lainnya di sebuah Rumah Gadang. Suara itu bertalu-talu merangkai sebuah petatah-petitih dari seorang Niniak Mamak (pemuka kaum) ke Niniak Mamak lainnya.

Petatah-petitih berisi pesan-pesan dan persembahan kata, sebagai tanda penghormatan terhadap para hadirin. Petatah-petitih itu lebih biasa disebut sebagai pidato adat dari seorang Niniak Mamak satu suku ke suku lainnya.

Itulah permulaan dari sebuah rangkaian prosesi pengukuhan Gala Adat (gelar adat) Niniak Mamak di satu Rumah Gadang Jorong Aia Batumbuak Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Niniak Mamak di Nagari Paninjauan yang dikukuhkan, masing-masing memiliki gelar dan jabatan berbeda dalam pemerintahan nagari (setingkat kelurahan). Pengukuhan yang digelar tersebut guna melengkapi struktur pemerintahan nagari, sebagai salah satu wadah penghubung antara pemerintahan formal di Kabupaten Solok dengan masyarakat kaum di Nagari Paninjauan tersebut.

Struktur pemerintahan di Nagari Paninjauan memiliki lima tingkatan, mulai dari yang tertinggi Datuak Pucuak (Datuk pimpinan), Monti (Pengadilan Adat), Dubalang (Keamanan Adat), Malin (Pengurus Keislaman), dan Andiko (Penghubung dengan anak kemenakan).

Empat struktur di bawah Datuak Pucuak (Monti, Dubalang, Malin dan Andiko) dinamakan sebagai stuktur Ompek Jinih (empat jenis) yang berperan menjalankan roda pemerintahan nagari.

Tiga dari lima struktur yang dikukuhkan yakni Watris Datuak (Dt.) Kotik Pado dari suku Guci yang menjabat sebagai Andiko Adat. Lalu, Syamsuan Dt. Bandaro Kayo suku Limo Panjang sebagai Malin Adat dan Burhan Ali Dt. Bagindo Kotik suku Guci sebagai Manti Adat.

Pengukuhan gelar adat yang turut dihadiri Bupati Solok Syamsu Rahim tersebut, ditandai dengan pemasangan pakaian adat bagi masing-masing pemangku jabatan. Masing-masing pakaian yang dikenakan pun berbeda-beda jenis dan warna.

Untuk Datuak Pucuak mengenakan pakaian hitam dengan saluak (saluak berarti kain hitam yang diikatkan di kepala). Monti mengenakan pakaian warna ungu dengan saluak. Dubalang mengenakan pakaian merah, Malin menggunakan pakaian putih dengan peci hitam dan Andiko menggunakan pakaian hitam dengan deta.

Tiga jabatan yang dikukuhkan berperan masing-masing yakni Andiko Adat merupakan jabatan dimana seorang Niniak Mamak memiliki hubungan langsung ke anak kemenakan, menjadi penyambung lidah antara pemerintahan nagari dengan masyarakat kaum.

Sedangkan Malin Adat mengurus sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan keislaman dan untuk Manti Adat berperan sebagai hakim dalam pengadilan adat. Manti bertugas menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Niniak Mamak di suatu kaum.

Peran Niniak Mamak

Bupati Solok Syamsu Rahim mengatakan pengukuhan tersebut melengkapi struktur adat yang ada di Nagari Paninjauan.

"Dengan lengkapnya struktur dalam suku Guci dan Limo Panjang, maka peran Niniak Mamak di dua suku tersebut akan semakin kuat," kata Syamsu Rahim yang turut hadir beserta SKPD di lingkungan Pemkab Solok dalam prosesi pengukuhan gelar adat.

Dengan demikian diharapkan peran Niniak Mamak dapat diaplikasikan untuk membangun nagari dan membimbing anak kemenakan dalam berbagai bidang kehidupan, kata Bupati.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Yan Hiksas Dt. Tan Nali, peran Niniak Mamak dalam suatu kaum tidak hanya sebagai orang yang dituakan, atau yang memiliki status kepemimpinan.

"Seorang Niniak Mamak harus dapat memimpin anak kemenakan dalam segala bidang, termasuk dalam perekonomian. Maju mundurnya perekonomian suatu kaum juga bergantung dari peran Niniak Mamak dalam membina anak kemenakannya" kata dia.

Di Nagari Peninjauan terdapat enam suku yakni suku Limo Panjang, suku Bendang, suku Piliang, suku Simpadang, suku Guci dan suku Limo Singkek. Terdapat 42 Niniak Mamak di Nagari Paninjauan yang berasal dari enam suku tersebut.

Satu suku dengan suku lainnya di Nagari Paninjauan memiliki sistem adat yang sama. Antara suku dengan suku lainnya juga diikat dalam suatu lembaga pemerintahan adat yakni lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Sekretaris KAN Paninjauan Syafril Ilyas Dt. Misagumi mengatakan, untuk mengangkat aspirasi anak kemenakan ke pemerintahan kabupaten, disalurkan melalui suatu forum. Forum itu disebut sebagai forum "Tigo Tunggu Sajarangan", yang terdiri dari unsur pemerintah, alim ulama dan cerdik pandai.

"Dari forum itulah aspirasi anak kemenakan akan menjadi sebuah kebijakan atau aturan, yang juga akan disampaikan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," kata Dt. Misagumi.

Prosesi pengukuhan adat pun diakhiri dengan makan bersama. Silih berganti petugas keluar dari dapur rumah gadang menghidangkan makanan yang telah dipersiapkan dalam sebuah nampan bertutup kerucut.

Sajian makanan dalam satu nampan disantap oleh tiga orang. Pidato penutupan pun menyudahi prosesi pengukuhan gelar adat, hingga masing-masing hadirin meninggalkan rumah gadang.

Antara Niniak Mamak dan anak kemenakan dalam suatu pemerintahan adat, memiliki hubungan erat termasuk dalam upaya pengembangan nagari di segala bidang kehidupan. Hubungan erat dengan latar belakang budaya tersebut mampu mewujudkan kerukunan di lingkungan nagari, sehingga terciptanya suatu masyarakat yang kuat dan harmonis. (*)