Padang, (Antara)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan pemilih yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali kota tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomo 85/PUU-X/2012, pemilih yang tidak masuk DPT, namun merupakan warga Padang dapat memberikan suara dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku pada pilkada putaran II yang akan digelar 5 Maret, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams di Padang, Selasa.
Menurut dia, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP.
Namun, sebelum memberikan suara, yang bersangkutan sebaiknya mendaftarkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu satu jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Petugas TPS akan mencatat pemilih yang telah selesai memberikan suara pada formulir C1-KWK pada kolom pemilih dari TPS lain dan juga dicatat pada formulir C3 tentang keberatan saksi dan kejadian khusus.
Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk tidak memberikan suaranya karena hal itu telah diakomodir.
Ia mengimbau kepada seluruh warga agar menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
KPU menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Padang sebanyak 560.723 orang terdiri atas 276.729 pemilih laki-laki dan 283.994 pemilih perempuan yang akan melakukan pencoblosan pada 1.532 tempat pemungutan suara (TPS).
Pilkada kota Padang putaran II diikuti dua pasang kandidat yaitu Mahyeldi-Emzalmi diusung PKS dan PPP, Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan.(wan)
Berita Terkait
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib
Pemkot Sawahlunto Tingkatkan Koordinasi Dengan KPU Persiapkan Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Setelah pensiun, Momota ingin tetap berada di dunia bulu tangkis
Kamis, 2 Mei 2024 10:43 Wib
Beli tiket PEVS 2024 di aplikasi PLN Mobile, dapat diskon tambah daya hingga 60 persen!
Kamis, 2 Mei 2024 10:01 Wib