
Wali Kota Ingatkan ULP Bekerja Sesuai 4T

Padang Panjang, (Antara) - Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Hendri Arnis mengingatkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar bekerja dengan prinsip tepat aturan, tepat administrasi, tepat sasaran dan tepat manfaat (4T). "Hal itu berguna untuk menghindarkan dan meminimalkan potensi ULP tersandung masalah hukum, yang memang rentan dihadapi jika dilihat dari tugas pokok dan fungsinya," katanya di Padang Panjang, Rabu. Agar pelaksanaan pekerjaan yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjalan sebagaimana yang diharapkan, ia juga memerintahkan pejabat terkait untuk menyiapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) paling lambat tanggal 15 Januari 2015. "Hal itu dilakukan agar proses pelelangan bisa dilaksanakan di akhir bulan ini dengan harapan pelaksanaan pekerjaan bisa selesai sebelum pertengahan tahun," katanya. Proses pelelangan yang diharapkan terlaksana akhir bulan ini, tambah dia, juga bertujuan agar program dan kegiatan tahun anggaran 2015 yang menjadi bagian dari rencana pembangunan dan rencana strategis daerah terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat bisa selesai sesuai perencanaan dan tepat sasaran. Dia juga memberikan perlindungan kepada aparatur di ULP yang bekerja sesuai aturan, namun masih mengalami kendala dalam aspek hukum terkait pelaksanaan pekerjaan. "Selama ULP bekerja seusai aturan dan regulasi yang berlaku tapi masih terkena masalah, kalau pun tidak memungkinkan saya sebagai wali kota memberikan bantuan, secara pribadi saya akan berdiri bersama aparatur di ULP," katanya. Tapi sebaliknya, tegasnya, jika itu disebabkan kesalahan yang disengaja oleh aparatur di ULP, maka dirinya sendiri yang akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Perhatian Wali Kota tersebut juga sekaligus menjawab kekhawatiran anggota ULP yang disampaikan Andayani yang menginginkan adanya perhatian lebih serta bantuan hukum, moril dan materil yang diberikan pada anggota jika tersangkut masalah hukum walau bukan itu yang diharapkan terjadi. Terkait pelaksanaan proses pelelangan yang berujung pada penetapan pemenang, ia meminta kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) untuk bekerja mandiri, jujur, teliti dan tidak terpengaruh oleh intervensi yang dilakukan oleh siapa pun itu, termasuk terhadap oknum-oknum yang mengaku-ngaku orang dekat pejabat di Padang Panjang. "Kalau ada yang coba-coba, laporkan langsung kepada saya. ULP sebagai garda terdepan dalam pembangunan di kota Padang Panjang, harus bebas dari pengaruh siapapun, harus independen dan mampu bertindak serta bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada," ujarnya. ULP Padang Panjang didirikan pada tahun 2013 dan secara struktur berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang. Struktur organisasi ULP sendiri terdiri dari Kepala ULP, Kepala Tata Usaha dan Sekretariat serta tiga Pokja yang masing-masingnya terdiri dari tiga orang personel. (*/ben)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
