Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Pemkot Tak Perlu Gusar Hadapi Interpelasi

Rabu, 7 Januari 2015 22:16 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Maidestal Hari Mahesa mengatakan agar pemerintah setempat tidak gusar dalam menghadapi interpelasi yang akan diajukan anggota dewan. "Dalam interpelasi anggota dewan hanya bertanya mengenai sesuatu yang belum jelas, agar mendapatkan kejelasan. Jadi rasanya tidak perlu menjadi gusar," katanya di Padang, Rabu. Pengajuan interpelasi itu, katanya, dalam menjalankan fungsi DPRD bidang pengawasan yang berujung pada kebaikan masyarakat. Ia mengatakan, ada empat persoalan yang menjadi fokus interpelasi yang akan dilakukan kepada pemkot tersebut, yaitu pembangunan Padang Landmark, pembangunan jalur By Pass, gedung SPR di Pasar Raya yang baru diresmikan, dan persoalan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Padang. Ia menyebutkan, untuk pembangunan Padang Landmark yang berlokasi di Jl Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, adalah tentang proses perizinan pembangunan tempat itu. Karena pembangunan di lokasi tersebut telah berbeda dengan investor sebelumnya. "Dulu di tempat itu yang akan membangun adalah Lippo Group beserta perizinannya, namun saat ini investornya telah bertukar. Tapi anggota dewan tidak mengetahui tentang perizinan yang baru," jelasnya. Ia mengatakan, tidak ada yang salah dengan investasi, hanya saja beberapa pertimbangan harus dipikirkan sebelum membangun, seperti Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hal lainnya yang berhubungan demi masyarakat. "Hingga saat ini itulah yang tidak kami ketahui tentang pembangunan itu. Perizinan adalah wewenang pemkot tapi dalam kajiannya anggota dewan harus dilibatkan," katanya. Sedangkan untuk pembangunan SPR Pasar Raya Padang, ia mengatakan berawal pada saat pembangunan dilakukan dalam periode 2004-2009. Dimana pada saat itu terdapat persyaratan yang diajukan sebelum pembangunan. Persyaratan tersebut yaitu memberikan prioritas kepada pedagang, satu lantai disepakati untuk diberikan kepada pemkot, dan membuat terminal rotasi. Kemudian dalam periode 2009-2014 terjadi gempa yang melanda Kota Padang. "Tapi tiba-tiba saja pada periode 2014-2019 sudah diresmikan saja. Kami ingin mengetahui bagaimana persyaratan yang disepakati dulu, apakah ada perubahan? Jika ada bagaimana bentuk perubahan beserta alasan perubahannya," katanya. Sedangkan untuk Bazda, adalah tentang pengangkatan Ketua Bazda yang merupakan anggota aktif salah satu partai. Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bazda Padang sendiri telah diatur jika itu tidak dibolehkan. Sedangkan jalur By Pass adalah tentang pembebasan persil tanah yang masih terkendala. Mahesa mengatakan, anggota dewan menyoroti persoalan itu karena mengingat sifatnya yang bersentuhan, berdampingan, dan bersentuhan langsung terhadap masyarakat. "Saat ini interpelasi itu masih menjadi pembahasan bersama anggota dewan lainnya. Juga belum ditentukan pertemuan dengan pemkot," katanya. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026