
Sumbar Laksanakan Program Pemulihan Kualitas Danau Singkarak

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumatera Barat (Sumbar) terus melaksanakan program-program pemulihan kualitas lingkungan Danau Singkarak. Program dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dalam menjaga dan menjadikan Danau Singkarak sebagai objek wisata yang mempunyai nilai keindahan, kenyamanan sapta pesona dan daya tarik bagi wisatawan agar terbebas dari bangunan liar, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Sabtu. Ia menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan Bapedalda dalam program pemulihan kualitas lingkungan Danau Singkarak yakni, meningkatkan tutupan vegetasi kritis dan lahan terbuka kawasan danau berupa stimulan penanaman tanaman. Tanaman tersebut berfungsi konservasi dan ekonomi serta tumbuhan lokal, restrukturisasi dan retekstrurisasi tanah untuk meningkatkan kestabilan serta kesuburan lahan di sekitar kawasan Danau Singkarak. Kegiatan kedua, meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat sekitar danau dengan menerapkan sistim pendampingan pada setiap agenda pengelolaan lingkungan dengan melibatkan warga secara langsung mulai dari pembibitan hingga pemeliharaan tanaman penghijauan. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dan pembinaan perubahan masyarakat di dalam menangani sampah dengan memberikan sarana prasarana (tong sampah) dan memberikan pelatihan serta penerapan teknologi pengomposan berbasis masyarakat, tambahnya. Kemudian, kegiatan pembentukan Badan Pengelolaan Kawasan Danau Singkatak (BPKDS) berbasis nagari yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 660-398-2011 yang melibatkan 13 nagari (satuan wilayah dibawah desa, red) diselingkar danau. Kegiatan lainnya, menjalin kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menyelesaikan pekerjaan penentuan daya tampung beban pencemaran danau dan penyusunan profil Danau Singkarak 2012 sebagai bahan pengambilan kebijakan ke depan. Selain itu, sambil menunggu rampungnya master plan (rencana induk) pengelolaan Danau Singkarak, maka gubernur telah menyurati Bupati Tanah Datar dan Solok (wilayah tempat danau, red) untuk melakukan penertiban bangunan liar dan tidak mengeluarkan izin bangunan di daerah sepadan danau. Lalu, mendorong Pemkab Solok dan Tanah Datar menetapkan Perda tentang pengelolaan kawasan Danau Singkarak, yang mengatur izin mendirikan bangunan yang menghadap ke danau harus berjarak minimal 100 meter dari bibir danau, tambah Gubernur. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
