Logo Header Antaranews Sumbar

Disdukcapil: Warga Bisa Rekam Data KTP Elektronik

Selasa, 16 Desember 2014 08:34 WIB
Image Print

Padangpariaman, (Antara) Masyarakat Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tetap bisa melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), walaupun pencetakannya telah dihentikan sementara. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padangpariaman, M Fadhly di Pariaman, Selasa, mengatakan sesuai surat edaran Mendagri untuk pencetakan e-KTP bagi masyarakat ditunda dulu sampai akhir Desember 2014. "Namun pada Januari 2015 e-KTP sudah bisa dicetak kembali. Tapi untuk perekamannya masih bisa, karena itu masyarakat bisa tetap datang untuk perekaman data, katanya. Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberi batas waktu bagi berlakunya KTP reguler sampai 31 Desember 2014. "Artinya mulai Januari 2015 kita akan memberlakukan e-KTP. Untuk itu kita harapkan bagi masyarakat yang memegang KTP reguler untuk segera melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan setempat atau di kantor Disdukcapil Padangpariaman, katanya. Menurut dia, Disdukcapil Kabupaten Padangpariaman dari segi peralatan sudah siap untuk melaksanakan perekaman dan pencetakan e-KTP, dan semenjak November 2014 semua peralatan telah diuji coba. Kita sudah uji coba pada November 2014, dari segi peralatan kita siap mulai perekaman dan pencetakan, sudah ada output kartu e-KTP nya, ujarnya. Ia menduga pemerintah pusat melalui Kemendagri menghentikan sementara pencetakan e-KTP ini karena untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan e-KTP yang selama ini sudah berjalan. Namun untuk perekaman e-KTP, kita tidak bisa menghentikannya karena program pelayanan ini sangat dibutuhkan masyarakat setiap saat, setiap hari, dan untuk data ke depannya, kita butuh data masyarakat yang akurat termasuk sidik jari dan alis mata, katanya. Untuk Kabupaten Padangpariaman, tambahnya, jumlah e-KTP yang sudah dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat hingga Desember 2014 sebanyak 217.000 orang. Persentasenya saya kira masih 80 persen, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP mungkin penduduk yang selama ini belum punya kepentingan terhadap administrasi, sehingga mereka cuek berurusan administrasi kependudukan, ujarnya. Menurut Fadhly, Disdukcapil Padangpariaman telah membentuk tim dan membaginya berdasarkan empat wilayah, yang mana hal ini dilakukan guna mendatangi masyarakat secara langsung untuk melakukan perekaman e-KTP. Akhir tahun ini, tim ini sudah mulai melakukan pelayanan ke lapangan mulai dari evaluasi, yaitu kita minta data masyarakat mana yang belum melakukan perekaman e-KTP, inilah contoh pelayanan berpindah kita yang aktif, katanya. Ada 3.900 blanko e-KTP, kata Fadhly, yang sudah disiapkan oleh Disdukcapil Padangpariaman guna mengantisipasi apabila kebutuhan e-KTP mendesak dan sewaktu-waktu bisa digunakan bagi masyarakat. (**/cpw4/sun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026