
Rizal Mallarangeng Yakin Penyusunan Anggaran Diarahkan Dirjen

Jakarta (ANTARA) - Rizal Mallarangeng meyakini bahwa penyusunan anggaran proyek Hambalang diarahkan oleh mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Anny Ratnawati. "Kontrak tahun jamak tidak gampang dan yang mengerti itu hanya teman-teman yang mengatur mereka dari Dirjen Anggaran. Pak Wafid dan Pak Deddy diatur dan diarahkan dari kantor Dirjen Anggaran yang kala itu dipimpin oleh Anny Ratnawati," kata Rizal Mallarangeng dalam konferensi pers di Freedom Institute di Jakarta, Jumat. Kesimpulan tersebut, menurut Rizal, didapatkan setelah bersama timnya melakukan penyelidikan swasta terhadap kasus proyek Hambalang. "KPK tentu saja penyelidikan formal, kami ini penyelidikan swasta dengan gaya kaum intelektual," ujar Rizal. Selain soal pengarahan dari Dirjen Anggaran, tim Rizal juga menemukan kesimpulan lain yaitu tidak ada bukti korespondensi surat menyurat antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyebutkan Menpora Andi Mallarangeng telah menabdatangani persetujuan kontrak tahun jamak. "Justru lembar pertama tanda tangan Pak Andi belum ada, padahal aturan kita menteri harus teken," ujar dia. Kesimpulan lain juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan tidak menegakkan peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 56 tahun 2010 tentang kontrak tahun jamak terkait proyek Hambalang. "Menteri Agus sangat mudah untuk melaksanakan peraturannya sendiri. Tetapi tidak sekalipun telepon, singgung apalagi surat resmi, padahal surat meyurat resmi antara Kemenpora dan Kemkeu gampang sekali dalam tiga bulan," tambah Rizal. Rizal Mallarangeng merupakan adik dari Mantan Menpora Andi Mallarangeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang. Ia juga merupakan kakak dari Andi Zulkarnain Mallarangeng yang ikut dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus Hambalang. Sebelumnya selepas pemeriksaan Rabu (19/12), Anny Ratnawati sempat mengatakan bahwa terkait dengan operasional kegiatan penganggaran merupakan kewenangan dan tanggung jawab menteri dan pimpinan kementerian atau lembaga pengguna anggaran. "Pada Pasal 9 (UU 17/2003) dikatakan menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran, pengguna barang tugasnya adalah di antaranya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai dengan laporan," kata Anny Ratnawati seusai diperiksa KPK di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (19/12). Pada kasus proyek Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
