
Rizal Pastikan Andi Mallarangeng Datang

Jakarta, (ANTARA) - Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, memastikan kakaknya, tersangka kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Mallarangeng, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (11/1). "Kakak saya pasti datang pada Jumat nanti," kata Rizal di Jakarta, Rabu. Menurut rencana, KPK akan meminta keterangan Andi Mallarangeng pada Jumat (11/1) sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora saat proyek itu berlangsung, Deddy Kusdinar. "Kakak saya pasti fair, dia akan menjelaskan semuanya ke KPK, tidak akan ditutup-tutupi," jelas Rizal. Namun Rizal kembali menegaskan bahwa penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang tidak relevan. "Keterlibatan kakak saya tidak relevan karena dia tidak menandatangani proyek tersebut, bendahara negaralah yang melanggar hukum," tambah Rizal. Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar disangkakan menyalahgunakan kewenangan dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara. Menurut Rizal, Andi sebagai Menteri Pemuda Olahraga saat proyek itu berlangsung bukanlah pihak yang memutuskan perubahan anggaran proyek tersebut. "Sebagai pengguna anggaran, Andi tidak berwenang untuk mengubah-ubah keputusan terkait proyek, PPK meminta persetujuan kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, baru dari KPA meminta penetapan PA, jadi menteri hanya menetapkan," tambah Rizal. Rizal pun kembali mempertanyakan mengapa Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak menjelaskan dengan gamblang siapa orang yang dapat membuatnya menandatangani pencairan anggaran dalam proyek tersebut. "Padahal saya tahu Menkeu Agus Martowardojo bertemu dengan Anas Urbaningrum, Mahfud Suroso dan Nazaruddin pada Desember 2010 di hotel Ritz Carlton untuk mendesak agar proyek tahun jamak tersebut diturunkan," ungkap Rizal. Anas Urbaningrum saat itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Nazaruddin menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat sedangkan Mahfud Suroso adalah salah satu pemilik perusahaan PT Dutasari Citralaras yang merupakan subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal di Hambalang dengan nilai kontrak Rp324,5 miliar di proyek P3SON Hambalang, dan selanjutnya pada 16 Desember nilai kontrak tersebut langsung dibayarkan. Proyek P3SON Hambalang dimulai pada 2009 dengan anggaran Rp125 miliar, namun pada 2010 nilai anggaran meningkat hingga mencapai Rp1,175 triliun dengan anggaran tahan jamak. Dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak mengetahui dan tidak membaca surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora karena surat tersebut didisposisi oleh Sekjen Kementerian Keuangan langsung kepada Dirjen Anggaran (Anie Ratnawati). Padahal Agus Martowardojo menyetujui kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora meski tidak memenuhi persyaratan anggaran tahun jamak, sehingga pada 6 Desember 2010 menyetujui kontrak tahun jamak P3SON mencapai Rp1,175 triliun. Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
