Logo Header Antaranews Sumbar

Rizal Mallarangeng Usulkan DPR Bentuk Pansus Hambalang

Jumat, 21 Desember 2012 22:26 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA) - Rizal Mallarangeng mengusulkan DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk meneliti kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. "Usul saya teman-teman DPR membentuk pansus untuk meneliti persoalan ini," kata Rizal Mallarangeng dalam konferensi pers di Freedom Institute di Jakarta, Jumat. Rizal mengatakan bahwa persoalan kasus korupsi Hambalang bukan kesalahan yang berdiri sendiri melainkan sistematis dan berkaitan dengan struktur pemerintahan, politik dan dinamika hubungan antarkekuasaan politik di Indonesia. Oleh karena itu, Rizal menyarankan supaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk komisi khusus yang independen untuk kasus Hambalang. "Kalau perlu Presiden membentuk komisi khusus yang independen untuk menyelidiki apakah ini kesalahan yang berdiri sendiri atau kesalahan sistematis dan sangat berbahaya, ada indikasi bahwa ini bukan sekadar kebetulan," ujar Rizal. Rizal Mallarangeng merupakan adik dari mantan Menpora Andi Mallarangeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang. Ia juga merupakan kakak dari Andi Zulkarnain Mallarangeng yang ikut dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus Hambalang. Sebelumnya selepas pemeriksaan Rabu (19/12), Anny Ratnawati sempat mengatakan bahwa terkait dengan operasional kegiatan penganggaran merupakan kewenangan dan tanggung jawab menteri dan pimpinan kementerian atau lembaga pengguna anggaran. "Pada Pasal 9 (UU 17/2003) dikatakan bahwa menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, tugasnya di antaranya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai dengan laporan," kata Anny Ratnawati seusai diperiksa KPK di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (19/12). Pada kasus proyek Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026