Logo Header Antaranews Sumbar

Keputusan Kerja Sama IDB-RI Tunggu Menag

Selasa, 9 Desember 2014 12:37 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia melalui kerja sama dengan IDB akan diputuskan oleh Menteri Agama setelah para ulama menyerahkan hasil rekomendasi dari forum Halaqah Ulama tentang "Mekanisme Pelaksanaan dan Pemanfaatan Daging Dam Haji" . Jadi atau tidaknya Pemerintah mengatur pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia, khususnya Dam haji Tamattu dan haji Qiran, keputusannya ada di tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kata Kepala Balitbang-Diklat Abdurrahman Masud melalui telepon kepada Antara di Jakarta, Selasa. Ia mengakui salah salah satu rekomendasi dari forum halaqah tersebut adalah pembayaran Dam melalui kerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB). Tapi, lagi-lagi, itu keputusannya di tangan menteri agama, ujar Masud. Ia mengakui Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat (Balitbang-Diklat) telah berinisiatif membahas pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia, pada forum Halaqah Ulama tentang "Mekanisme Pelaksanaan dan Pemanfaatan Daging Dam Haji" di Wisma Haji Ciloto, pekan lalu. Alasan perlunya menggelar forum tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan, diantaranya: pembayaran dam rawan penyimpangan, tidak amanah, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan syari, distribusi daging yang tidak tepat sasaran karena diduga daging diselundupkan ke beberapa wilayah Kerajaan Saudi Arabia dan dijual ke toko-toko dan restoran-restoran. Abdurahman Masud mengatakan, untuk mengantisipasi berbagai penyimpangan salah satunya dapat mengambil pilihan kerjasama Kemenag RI dan Pemerintah Arab Saudi melalui Islamic Development Bank (IDB), dengan membentuk proyek Adhahi. Hal ini didasarkan kepada jumlah jamaah haji Indonesia yang cukup besar, dan potensi ekonomi dari pelaksanaan al-hadyu (pembayaran dam). "IDB sebagai salah satu lembaga keuangan Islam menyiapkan infrastruktur pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyembelihan, dan distribusi hasil dari hewan Dam." katanya. Jika pilihan ini diambil (ada kerjasama Kemenag-IDB), bagaimana ketentuan fiqih dalam hal pelaksanaan al-hadyu menyangkut: jenis-jenis dam, antara bayar dam dan puasa, waktu pelaksanaannya, tempat pelaksanaannya, dan distribusi daging, dan lain-lain. "Selain itu, bagaimana mekanisme pembayarannya? Atau dari mana dana pembayaran dam diambilkan?", tegas Abdurahman Masud. Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagaman, Hamdar Arraiyah, mengatakan, halaqah ulama ini diikuti oleh para kiai pondok pesantren, Ketua MUI dari enam Propinsi (Jatim, Jateng, DIY, Jabar, DKI, dan Banten), Kabid Haji dan Umrah, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Pendidikan Tinggi Agama Islam, dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persis, Al-Wasliyah, Dewan Dakwah Islam (DDI), KBIH dan IPHI. Pada halaqah tersebut juga hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Jamil , Syuriah PBNU KH Afifudin Muhajir, Lembaga Tarjih Muhammadiyah KH Yunahar Ilyas, dan dosen UIN Jakarta Munzir Suparta. Sebagai penyaji makalah dalam acara ini adalah KH Cholil Navis (MUI Pusat) dan HM Muchlis M Hanafi (Balitbang Kemenag). Pembahasan materi berlangsung serius dan berlangsung hingga larut malam, kata Masud. Hasil rekomendasi forum Halaqah Ulama sebagai berikut: Pertama, para ulama memberikan apresiasi atas kinerja kementerian Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji dan mendorong untuk terus meningkatkan pelayanan ibadah haji antara lain dengan memberikan perlindungan terhadap para jamaah. Kedua, pengaturan pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia, khususnya Dam haji Tamattu dan haji Qiran, perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama RI). Ketiga, Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan lembaga lain, baik dalam atau luar negeri untuk memfasilitasi pembayaran dan distribusi Dam jamaah haji Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan, kemaslahatan, dan jaminan pelaksanaan haji secara syari. Keempat, pelaksanaan penyembelihan hewan Dam harus dilaksanakan di Mina atau seluruh tanah Haram, sedangkan distribusinya diutamakan bagi penduduk tanah Haram dan selebihnya didistribusikan kepada umat muslim yang membutuhkan, termasuk masyarakat di Indonesia; Kelima, pembelian hewan al-hadyu (pembayaran dam) dibebankan kepada jamaah haji, tetapi pemotongan dan distribusi daging Dam dapat dibiayai oleh Pemerintah dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH). Keenam, Pemerintah dapat meneruskan kerjasama dengan Adlahi Project IDB dalam pelaksanaan al-hadyu dan distribusi dagingnya, dengan tetap memperhatikan agar manfaatnya kembali kepada rakyat Indonesia; Ketujuh, Pemerintah hendaklah berkoordinasi dengan MUI dalam rangka pelaksanaan dan pendistribusian Dam haji. Dan, kedelapan, hasil Halaqah ini agar disosialisasikan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk MUI, sebagai penguatan rekomendasi ketika dimajukan ke DPR RI. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026