Ahli PBB Serukan Hukum Internasional Kekerasan Terhadap Perempuan

id Ahli PBB Serukan Hukum Internasional Kekerasan Terhadap Perempuan

PBB, New York, (Antara/Xinhua-OANA) - Seorang ahli senior PBB mengenai kekerasan terhadap perempuan pada Rabu (3/12) menyerukan dikeluarkannya standar hukum internasional yang mengikat dan menetapkan negara anggota bertanggung-jawab dalam memerangi pelanggaran hak asasi perempuan. "Dengan perkiraan global mencapai proporsi wabah, sungguh tercela bahwa memerangi kekerasan terhadap perempuan belum menarik tingkat perhatian, komimen dan sumber daya yang sama dengan kejahatan non-gender," kata Rashida Manjoo, Rapporteur Khusus PBB mengenai Kekerasan terhadap perempuan, di dalam satu pernyataan. Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya internasional guna mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. "Kejahatan itu telah bergerak di luar kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan sorotan statistik," kata wanita pejabat tersebut. Menurut perkiraan PBB, satu dari tiga perempuan di dunia menjadi korban kekerasan, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis. Tak-adanya kesepakatan hukum yang mengikat di tingkat internasional adalah salah satu penghalang terbesar bagi peningkatan dan perlindungan kesetaraan gender dan hak asasi perempuan. Pekan lalu, PBB memperingati Hari Internasional bagi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan --yang juga menjadi awal dari kegiatan 16-hari. "Kegiatan The Orange Your Neighborhood" adalah seruan global bagi tindakan guna mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, yang penting bagi keikut-sertaan perempuan di bidang politik, ekonomi, sipil dan budaya di dalam masyarakat mereka. Kegiatan tersebut berlangsung sampai 10 Desember, yang menandai peringatan global tahunan Hari Hak Asasi Manusia. Meskipun tonggak sejarah penting dicapai dalam memajukan kesetaraan gendera dan hak asasi perempuan, di tingkat nasional, regional dan internasional, Manjoo menyoroti berlanjutnya serangkaian tantangan baru yang menghambat upaya untuk mendorong dan melindungi hak asasi perempuan. "Perubahan transformatif mengharuskan kata-kata dan tindakan negara mencerminkan pengakuan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia ...," katanya. Satu rangkaian berbeda standar yang mengikat secara hukum dengan badan pemantauan khusus yang dirundingkan oleh semua negara anggota PBB sangat diperlukan guna menjamin pemeriksaan efektif dan pertanggung-jawaban tanggapan negara terhadap pelanggaran sistemik hak asasi manusia yang terus berlangsung dan kebanyakan dialami oleh perempuan dan anak perempuan. (*/sun)