
Perceraian di OKU Capai 1.029 Perkara

Baturaja, (Antara) - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memproses sebanyak 1.029 kasus perceraian yang disidangkan hingga akhir November 2014. Ketua Pengadilan Agama Ogan Komering Ulu (OKU) Hasnayetti melalui Panitera Muda Khusus, Amila Roza di Baturaja, Senin mengatakan, jumlah tersebut hampir sama dibandingkan pada 2013 hingga 1.211 perkara perceraian yang berhasil disidangkan. Dikatakannya, perkara gugatan cerai yang terjadi di wilayah itu meliputi gugatan cerai dari istri maupun talak dari suami. "Penyebabnya beragam mulai dari faktor ekonomi, selingkuh, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," katanya. Menurutnya, saat ini tak hanya suami saja yang digugat cerai karena terbukti selingkuh, namun istri banyak digugat talak karena terbukti selingkuh dengan laki-laki lain. Sementara disinggung dengan perkara permohonan yang diajukan satu pihak seperti Isbat Nikah karena terjadi pernikahan di bawah tahun 1970, pengecualian pernikahan karena salah satu mempelai belum berusia yang sesuai dengan aturan pernikahan, hingga pembagian harta waris masing-masing sangat terbatas dan berbeda jauh jika dibandingkan dengan jumlah gugatan. "Rata-rata setiap bulan paling banyak lima perkara pengajuan, kalau tahun sebelumnya pengajuan perkara itu hanya 22 perkara, sedangkan tahun ini sampai akhir November 45 perkara," ujarnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
