
Ahli PBB: Akhiri Penghancuran Rumah Orang Palestina

PBB, New York, 26/11 (Antara/Xinhua-OANA) - Praktek penghancuran rumah oleh Israel sebagai tindakan penghukuman dalam reaksi terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang Palestina harus segera diakhiri. Perbuatan tersebut, yang ditujukan terhadap rumah orang Palestina di Wilayah Palestina yang diduduki dan wilayah Israel, kata dua ahli PBB pada Selasa (25/11), adalah pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia. "Semua aksi kekerasan memerlukan reaksi tegas dari Pemerintah Israel, dan mereka yang bertanggung-jawab mesti diserta ke pengadilan serta dihukum atas kejahatan mereka," kata Makarim Wibisono, Raporteur Khusus mengenai Situasi Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina, di dalam satu siaran pers. Namun, Negara "tak bisa bertindak melebihi apa yang ditetapkan oleh Hukum Internasional", ia menambahkan. Pernyataan Makarim Wibisono dikeluarkan setelah penghancuran pada 19 November rumah Abd Ar-Rahman Ash-Shaludi, pria Palestina yang dituduh melakukan serangan mobil pada Oktober di Jerusalem sehingga menewaskan seorang perempuan yang berusia 22 tahun dan anak kecil yang berumur tiga bulan. Selain rumah Ash-Shaludi, pemerintah Israel telah menetapkan enam rumah orang Palestina yang dijadikan tersangka di Jerusalem Timur, Kamp Pengungsi Askar, dan Al-Khalil (Hebron), untuk dihancurkan atau ditutup. Tindakan Israel itu sepenuhnya, atau sebagian, menutup semua ruang di satu rumah dengan menggunakan beton atau logam, melarang anggota keluarga memasuki rumah mereka, untuk waktu yang tidak ditetapkan. Sementara itu, setelah serangan belum lama ini terhadap satu sinagog di Jerusalem, sejumlah penghancurkan rumah lain dilaporkan sedang disiapkan. "Dalam kasus Ash-Shaludi, yang ditembak dan tewas oleh polisi Israel di lokasi kejadian, penghancuran rumahnya pada tengah malam tak lain adalah untuk menghukum lima saudara dan orang tua yang tak berdosa. Hukuman tersebut membuat mereka tak memiliki tempat tinggal," kata Leilani Farha, Raporteur Khusus mengenai Hak bagi Tempat Tinggal yang layak. "Semata-mata menggunakan penghancuran rumah sebagai tindakan hukuman adalah bentuk penghukuman kolektif yang bertentangan dengan Hukum Internasional," ia menambahkan, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu pagi. "Israel harus segera mengkhiri praktek penghancurannya ini." Penghancuran rumah belum lama ini dilakukan dalam konteks meningkatnya ketegangan --yang ditandai oleh sejumlah peristiwa mematikan-- antara orang Palestina dan Israel. Namun, kedua raporteur khusus tersebut memperingatkan meningkatnya penghancuran rumah hanya menambah kekecewaan dan keputus-asaan yang dirasakan oleh rakyat yang hidup di bawah pendudukan militer yang berkepanjangan, dan menebar lebih banyak bibit kebencian serta kekerasan pada masa depan. "Satu-satunya cara untuk menghentikan lingkaran kerusuhan ini ialah Israel menempatkan hak asasi manusia di tengah pengambilan kebijakannya," kata Makarim Wibisono. Pada 10 November, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menginstruksikan pejabat keamanan untuk menghancurkan rumah orang Palestina yang melakukan serangan mematikan terhadap orang Yahudi, kata kantor Netanyahu di dalam satu pernyataan. Perintah penggunaan langkah penghukuman kontroversial tersebut diambil selama pembahasan keamanan dengan pemimpin pertahanan Israel di Jerusalem, setelah dua penikaman yang menewaskan dua orang Yahudi. Selama bertahun-tahun Israel telah menggunakan penghancuran rumah sebagai langkah penghukuman terhadap keluarga orang Palestina yang membahayakan atau diduga membahayakan orang Israel. Sejak pendudukan Wilayah Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan dan Jalur Gaza pada 1967, pasukan keamanan Israel telah menghancurkan ratusan rumah orang Palestina. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
