
Polisi Agam Temukan Ganja pada Pencuri Kambing

Lubuk Basung, (Antara) - Kepolisian Sektor Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan narkoba jenis ganja kering paket sedang dari pelaku pencurian kambing di Jorong Puduang, Nagari Bawan, Senin, sekitar pukul 5:30 WIB. Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kapolsek Ampek Nagari AKP Bustanul Alamsyah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan, daun ganja kering ini ditemukan saat anggota melakukan pengeledaan mobil jenis Avanza dengan nomor polisi B 2965 KJ, digunakan Rudi (19) untuk mencuri kambing milik Jalius Jalin (50). "Daun ganja kering dengan ukuran paket sedang ini ditemukan anggota di dalam mobil saat petugas melakukan pengeledahan," katanya. Atas temuan itu, warga Pilubang Jorong Puduang Nagari Bawan beserta satu ekor kambiang dan mobil Avanza, di bawa ke Mako Polsek Ampek Nagari untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah itu, residivis dengan kasus pencurian sapi dengan kurungan delapan bulan pada 2013 ini, dibawa anggota Satuan Narkoba ke Mako Polres Agam untuk menindaklanjuti kasus daun ganja kering itu. Sementara dua orang tersangka lainnya, yakni R (30) dan B (35), melarikan diri saat polisi hendak menangkap mereka di rumahnya di Jorong Puduan Nagari Bawan. "Anggota Satuan Narkoba Polres Agam dan anggota Polsek Ampek Nagari masih melakukan pengejaran kedua tersangka," katanya. Dari keterangan tersangka, kambing ini dijual ke Pariaman dengan harga Rp400.000 sampai Rp500.000 perekor. Hasil penjualan itu, tambah dia, digunakan untuk menyewa mobil Avanza Rp250.000 perhari dan membeli daun ganja kering dengan ukuran paket sedang Rp100.000. Sisanya, dibagi dengan dua orang temannya yang lain. "Pada Kamis (20/14), tersangka juga mencuri empat ekor kambing warga di Pancuran Tujuh Kecamatan Lubuk Basung. Empat ekor kambing ini dijual dengan harga Rp1 juta," katanya. Bustanul Alamsyah mengatakan, Rudi beserta dua orang temannya mencuri kambing milik Jalius Jalin pada Minggu (23/11) sekitar 23:00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pemilik kambing mendengar bunyi di kandang kambingnya dan dia langsung melihat keluar. Sesampai di luar, korban melihat pintu kandang kambing dalam keadaan terbuka dan korban mencoba untuk melaporkan kejadian ini kepada warga yang sedang mencuci sepeda motor. "Mendengar informasi itu, warga mencari dan melihat dua tersangka yang sedang membawa kambing dan langsung naik mobil," katanya. Dengan kondisi itu, warga mengejar sembari melaporkan kasus ini ke Polsek Ampek Nagari. Pada Senin (24/11), anggota mencoba mencari tersangka ke rumahnya dan melihat anggota polisi, tersangka langsung melarikan diri. Pada pukul 4:00 WIB, Bustanul Alamsyah melihat mobil melintas di kantor Polsek Ampek Nagari dan mencoba untuk mengejar mobil itu. Sesampai di perkebunan sawit, Rudi memakirkan mobil yang direntalnya dan anggota Polsek Ampek Nagari mendekati mobil itu dan menangkap tersangka. "Selain menemukan daun ganja, kami juga menemukan bulu kambing di dalam mobil," katanya. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
