Logo Header Antaranews Sumbar

KY: Dua Hakim Direkomendasikan Dibawa ke MKH

Kamis, 20 Desember 2012 15:18 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap dua hakim hakim pengadilan negeri yang telah direkomendasikan diberhentikan tidak hormat. "Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat untuk membawa dua hakim ke MKH," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis. Taufiq mengungkapkan bahwa pada 2012 sebanyak 23 hakim direkomendasikan untuk diberi sanksi, di mana 17 hakim saksi ringan, tiga sanksi sedang dan tiga sanksi berat. Dari 23 rekomendasi tersebut, sebanyak lima hakim dibawa ke MKH yang telah memutus dua hakim diberhentikan dan dua hakim diberi sanksi diluar pemberhentian. "Masih ada dua hakim yang akan dibawa ke MKH," kata Taufiq. Dia mengungkapkan bahwa dua hakim yang akan dibawa ke MKH adalah KPN di luar Jawa yang meminta uang kepada pengacara. Taufiq mengungkapkan bahwa KPN ini menerima suap dengan alibi dipaksa kepala pengadilan tinggi untuk memberikan sumbangan wajib acara pelantikan hakim tindak pidana korupsi di daerah tersebut. Desakan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah besar tersebut menjadi tradisi dan pemicu beberapa hakim menerima suap. Bahkan jumlah sumbangan yang harus disetorkan dapat mencapai angka Rp10 juta hingga Rp15 juta, angka yang sangat jauh dari besar gaji bulanan seorang hakim pengadilan negeri. "Walau ada tradisi buruk seperti itu, tapi kepala pengadilan tingginya tak pernah nyuruh untuk menerima suap, jadi kita rekomendasikan untuk diberhentikan," ujar Taufiq. Sedangkan satunya merupakan seorang hakim wanita dari salah satu PN di Jawa yang diduga melakukan tindakan asusila. "Dia sudah selingkuh berkali-kali," tukasnya. Namun, Taufiq belum memaparkan lebih detil identitas dari hakim wanita ini. Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengungkapkan hakim wanita yang akan dibawa ke MKH, saat ini sedang bertugas di PN di Sumatera Utara. "Saat melakukan selingkuh waktu tugas di salah satu PN di Jawa," kata Asep. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026