
KY Rekomendasikan Dua Hakim Dibawa ke MKH

Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan dua hakim dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena diduga melanggar kode etik. "Jadi rekomendasi sanksi berat terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan bahwa rekomendasi dua hakim tersebut sudah dikirim ke Mahkamah Agung. "Sudah dikirim ke MA rekomendasi tersebut, tinggal menunggu jawabannya," katanya. Asep mengungkapkan dua hakim yang direkomendasikan ke MKH berasal dari pengadilan negeri wilayah Sumatera Utara dan pengadilan negeri wilayah Jawa. "Satunya diduga terkait narkoba dan satunya terkait masalah asusila," ungkap Asep. Namun juru bicara KY ini tidak mau menyebut nama maupun inisial kedua hakim tersebut. "Untuk nama dan inisialnya saya tidak tahu," kata Asep. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
