Hakim Sudrajad Diperiksa KY Selama Dua Jam

id Hakim Sudrajad Diperiksa KY Selama Dua Jam

Jakarta, (Antara) - Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial selama dua jam, dengan banyak sekali pertanyaan. "Saya sudah memenuhi panggilan dari Komisi Yudisial, dan saya hadir tepat waktu pukul 10.00 WIB, serta menjalani pemeriksaan kira- kira sampai jam 12.00 WIB. Pertanyaannya saya tidak hitung, banyak sekali, semua sudah saya jelaskan," kata Sudrajad saat menggelar konferensi pers di Komisi Yudisial, Kamis. Kehadiran Sudrajad ke Komisi Yudisial untuk diperiksa terkait dugaan suap yang terjadi di toilet dengan anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori. Saat menggelar konferensi pers tersebut, Sudrajad mengaku masih dalam posisi menunggu hasil pengetikan berita acara pemeriksaan untuk kemudian ditandatangani olehnya. Dirinya mengatakan sengaja menemui media untuk memberikan penjelasan terlebih dulu. Sudrajad enggan mengungkapkan detail pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial kepada dirinya, dia meminta media menunggu hasilnya. Namun pada kesempatan itu Sudrajad kembali menjelaskan terkait dugaan praktik suap yang dituduhkan kepadanya, yang terjadi di toilet DPR . "Saya sangat mencintai kebenaran, demikian juga semua orang, termasuk wartawan akan sampaikan yang benar adalah benar. Berita yang menyatakan ada perpindahan, apakah itu amplop, kertas dari tangan saya, kepada orang atau seorang yang berada di sebelah kiri saya saat saya di-'urinoir' buang hajat, yaitu pipis, itu tidak ada sama sekali," kata dia. Dia mengatakan tidak ada perpindahan apa pun dari tangannya, apalagi jika ada yang menulis yang berpindah itu adalah amplop putih tebal. Menurut dia, kala itu dirinya masuk toilet seorang diri. Ketika hendak membenahi bajunya, tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenalnya masuk berdiri disebelahnya dan menunjukkan sebuah kertas. Orang itu belakangan diketahui anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori (saat ini sudah dirotasi ke Komisi II). Menurut Sudrajad, Bachrudin kala itu menanyakan dari dua daftar calon hakim agung wanita yang terdapat di kertas, mana yang merupakan karir. "Saat itu saya mengatakan yang karir yang bawah, itu yang terjadi," ujar Sudrajad. Sudrajad menginginkan jika tidak terbukti melakukan praktik suap, maka nama baiknya bisa direhabilitasi. Dia juga meminta wartawan yang mengaku menyaksikan praktik suap itu agar hadir memenuhi panggilan Komisi Yudisial dan mengungkapkan apa yang sebenar-benarnya terjadi. Dianalisis Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan analisis dari keterangan-keterangan yang telah diperoleh. Jika memang Sudrajad tidak terbukti seperti yang diduga selama ini maka nama baiknya akan direhabilitasi. "Kalau dinilai melakukan pelanggaran dan merupakan pelanggaran ringan maka sanksinya cukup teguran, jika pelanggaran dinilai berat maka non aktif atau pemecatan," ujar dia. Menurut Asep, Komisi Yudisial akan segera melakukan publikasi terhadap hasil apa pun dari pemeriksaan kasus tersebut, karena sudah merupakan isu publik. Sebelumnya proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/9) diwarnai dengan dugaan adanya pertemuan khusus di toilet antara calon hakim agung Sudrajad Dimyati dengan anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori. Diduga pertemuan itu terkait upaya penyuapan untuk kelolosan uji calon hakim agung. Namun keduanya telah membantah atas isu tersebut. Akhirnya Komisi Yudisial memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangannya terkait isu tersebut. Bachrudin Nasori sendiri sebelumnya, Rabu (25/9) telah dipanggil oleh Komisi Yudisial untuk dimintai keterangannya. (*/jno)