
Amiruddin Kembali Pimpin DPC Peradi Sumbar Periode 2014-2018

Padang,(Antara) - Amiruddin, SH, MH kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia(DPC Peradi) Sumbar periode 2014-2018. "Ini merupakan amanah dari rekan-rekan advokat. Kita secara bersama-sama akan berusaha memajukan Peradi ke depan," kata Amiruddin, Senin di Padang. Pemilihan melalui Muscab di Hotel Pangeran Beach, Minggu (16/11) itu, menurut dia, berjalan alot, terutama dalam pembahasan Tata Tertib (Tatib) pemilihan. "Setelah dibuka sekitar pukul 09.00 WIB, kita segera membahas Tatip tersebut. Karena alot, kesepakatan baru ditemui sekitar pukul 17.00 WIB," kata dia. Sesuai Tatib pasal 7 ayat 7, penjaringan calon dilakukan dengan pengusulan paling sedikit 30 orang peserta. Seorang peserta hanya berhak mengusulkan satu calon. Berdasarkan hal itu, muncul sembilan nama yang diusulkan menjadi ketua masing-masing Amiruddin(86 suara), Miko Kamal(26 suara), Pebrinaldi (15 suara), Virza Benzani (9 suara), Rennal Arifin (2 suara), Mahyunis, Yunizal Chaniago, Wilson Saputra, Oktavianus Rizwa masing-masing satu suara. Karena hanya Amiruddin yang memenuhi persyaratan sesuai Tatib, maka secara otomatis Amiruddin ditetapkan sebagai Ketua DPC Peradi Sumbar periode 2014-2018. "Kita akan secepatnya menyusun kepengurusan untuk diajukan ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi guna diterbitkan SK pengangkatan," katanya. Menurut dia, musyawarah cabang Peradi Sumbar seharusnya telah digelar tahun 2013. Namun karena seluruh cabang Peradi di Indonesia disibukkan dengan munculnya RUU Advokat anti Peradi, maka pelaksanaan Muscab menjadi terundur. "RUU tersebut benar-benar membuat sibuk Peradi karena di dalamnya ada usaha untuk memberi izin campur tangan pemerintah dalam profesi advokat dengan membentuk Dewan Advokat Nasional(DAN) yang digaji oleh pemerintah. Ini sangat berbahaya karena status advokat tidak lagi sebagai penegak hukum tetapi patner bagi Penegak Hukum. Kita menolak tegas hal itu," kata dia. Dia mengatakan, Peradi Sumbar akan terus memperjuangkan agar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kemandirian profesi advokat dan menyatakan bahwa status advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya akan terus berjalan sebagaimana mestinya.(mko)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
