Logo Header Antaranews Sumbar

Menaker Minta Status Atase Ketenagakerjaan Setingkat Diplomat

Selasa, 11 November 2014 16:31 WIB
Image Print
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri meminta tatus Atase Ketenagakerjaan bisa menjadi setingkat diplomat sehingga lebih efektif dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Dari 13 Atase Ketenagakerjaan di 12 negara penempatan TKI, hanya empat Atase Ketenagakerjaan saja yang memiliki status diplomat sedangkan sisanya hanya berstatus staf teknis. Akibatnya persoalan-persoalan TKI tidak semua dapat diatasi oleh atase atau perwakilan Indonesia di luar negeri," kata Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa. Kemnaker di bawah pimpinan Hanif Dhakiri kembali melakukan penguraian serta pemetaan masalah TKI mulai dari hulu hingga hilir yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI. "Salah satu yang menjadi perhatian adalah status atase ketenagakerjaan kita di luar negeri. Saya sudah bertemu dan meminta dukungan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB)," kata Menaker. Masalah perlindungan TKI yang dinilai banyak pihak masih minim disebut Hanif karena masih ada hambatan-hambatan semacam itu. "Jadi bukan karena permasalahan TKI diabaikan tapi memang kapasitas atase kita tidak cukup memadai untuk memberikan respon yang cukup bagi persoalan-persoalan tenaga kerja kita di luar negeri," jelas Hanif. Saat ini atase yang berstatus diplomat adalah atase di Malaysia, Arab Saudi (Riyadh), Kuwait dan Uni Emirat Arab. Sisanya adalah staf teknis ketenagakerjaan terdiri dari perwakilan Arab Saudi (Jeddah), Qatar, Yordania, Singapura, Brunei Darussalam, Suriah, Hong Kong, Korea Selatan, dan seorang Kepala Bidang Ketenagakerjaan di KDEI Taiwan. Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan. Menaker mengingatkan dalam rangka pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri menjadi lebih baik, semua pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama dalam menangani permasalahan TKI yang ada. "Permasalahan ketengakerjaan sangat banyak dan luas. Termasuk di permasalahan TKI. Karena itu perlu kerjasama yang baik antar stake holder di tingkat pusat maupun daerah," kata Hanif. Perbaikan tata kelola TKI itu mencakup peningkatan kualitas perlindungan TKI, pembenahan kualitas manajemen PPTKIS, pembenahan peran Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan PPTKIS, penyediaan infrastruktur layanan dan pengaduan TKI secara online serta pembenahan pengelolaan asuransi TKI. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026