
Menakertrans Minta Penyelesaian Kasus Hukum TKI Dipercepat

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri sehingga proses pemulangan mereka yang berada di penampungan KBRI dapat dipercepat. "Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai masalah yang dihadapi TKI dapat diselesaikan dan para TKI bisa pulang ke Tanah Air secepatnya," kata Menakertrans dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu. Pemerintah, kata Muhaimin memperkuat pendampingan hukum oleh pengacara-pengacara terbaik dan para atase ketenagakerjaan harus meningkatkan kerja sama dan berkoordinasi dengan pengacara setempat agar mampu membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri. "Pendampingan hukum kepada para TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI dapat teratasi dengan segera, Apalagi kebanyakan para TKI itu diberangkatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan rentan jadi korban trafficking," kata Muhaimin. Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania. Sementara itu, untuk TKI yang berada di penampungan TKI di KBRI Malaysia, pemerintah merencanakan untuk memulangkan 13 orang di antaranya ke Tanah Air pada Kamis (20/12). Total TKI yang ditampung di penampungan TKI di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia saat ini sebanyak 65 TKI dewasa dan 4 anak-anak. Muhaimin melakukan peninjauan ke penampungan TKI di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia pada Rabu (19/12) dan melakukan dialog dengan para TKI. Muhaimin menjelaskan keberadaan TKI di penampungan KBRI Malaysia disebabkan antara lain karena lari dari majikan karena beberapa faktor seperti tidak betah bekerja, tidak cocok dengan majikan atau beban kerja yang berlebihan. "Namun ada pula TKI yang mengalami perlakuan tidak wajar dari majikannya seperti gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, kontrak kerja tidak sesuai, dan lain-lain," kata Muhaimin. Setelah proses hukum para TKI di negara-negara penempatan selesai, kata Muhaimin, pemerintah dapat segera mengurus "exit permit" dan memulangkan para TKI di penampungan-penampungan ke kampung halamannya masing-masing. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
