
KAI Minta Pemerintah Tertibkan Papan Iklan Sepanjang Rel

Padang, (Antara) - PT Kereta Api (KA) Indonesia II Sumatera Barat (Sumbar) mengharapkan pemerintah setempat menertibkan papan iklan di sepanjang jalur perlintasan yang menghalangi pandangan masinis. "Ya, kalau tidak ditertibkan, keberadaan papan iklan dan sejenisnya yang merimbun di sepanjang perlintasan kereta api (KA) ini akan bisa menghalangi pandangan masisnis kereta," kata Asisten Manajer Humas PT KAI II Sumbar, Pendri di Padang, Kamis. Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007 tentang larangan mendirikan bangunan di area perlintasan rel kereta api, apabila ada bangunan apapun di sepanjang areal perlintasan rel KA yang bersifat menganggu dan menghalangi pandangan dari segi Jalur Pintu Lintasan (JPL), kereta api dan jalan raya, maka seyogyanya pemerintah menindak anjutinya dengan menurunkannya. Ia menyebutkan, di sepanjang jalur rel KA dari Padang hingga Pariaman terdapat ratusan papan reklame baik dari instansi swasta maupun usaha masyarakat yang memenuhi badan pinggiran rel KA. "Ini sangat menganggu dan terkesan kumuh," katanya. Ia mengatakan beberapa ketentuan tentang area perkeretaapian yang harus steril dari hunian atau sejenisnya. Sesuai undang-undang perkeretaapian pertama yang harus dikosongkan adalah kawasan yang masuk dalam ruang manfaat jalan (rumaja) sepanjang 6 meter kanan-kiri dari as rel atau tengah-tengah rel. Yang kedua adalah area sepanjang 11 meter dari rel, yang merupakan ruang milik jalan (rumija). Ketiga, ruang pengawasan jalan (ruwaja) yang bisa menghalangi pandangan masinis. "Berdasarkan ketentuan itu, maka sepanjang area itu harus bersih. Hal ini dilakukan demi keselamatan kereta api, masyarakat, dan demi keselamatan orang-orang yang mengoperasionalkan kereta api. Apabila dibiarkan saja, dan nantinya ada terjadi kecelakaan, PT KAI yang disalahkan," katanya. Ia mengatakan, fenomena banyaknya papan iklan di sepanjang area pengawasan perlintasan kereta api, sering terjadi di wilayah perkotaan yang dijadikan pusat bisnis dan perekonomian. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak dari kurangnya sosialisasi dan pemahaman baik dari pemerintah maupun yang empunya papan reklame, sehingga berdampak pada pemadatan dalam mendirikan papan reklama di sepanjang rel KA. KAI Sumbar meminta agar pemerintah dapat menertibkan papan reklame tersebut, dengan cara memperketat izin pendiriannya. Tidak hanya itu, KAI Sumbar juga meminta kesadaran dari masyarakat untuk sama-sama peduli akan keselamatan bersama, katanya. (*/cpw)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
