
DKI Tambah 10 Hektare Pemakaman Umum

Jakarta, (Antara) - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, menambah 10 hektare tempat pemakaman umum karena luasan areal untuk pemakaman semakin sedikit tersisa. "Saat ini, pengadaan pembangunan tempat pemakamam umum baru masih tahap pembebasan tanah dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini tuntas," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Nandar Sunandar di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, pembangunan pemakaman umum ini akan dilakukan di Jakarta Barat, Timur, Selatan dan Jakarta Utara, karena masih banyak lahan berukuran luas yang kosong. "Mudah-mudahan dengan adanya pemakaman baru ini, masyarakat semakin mudah mendapatkan lahan untuk memakamkan sanak familinya," ujarnya. Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengusulkan pembangunan 10 hektare TPU baru 2015 dan diharapkan dengan adanya lahan baru tempat pemakaman umum ini, maka biaya pemakaman yang selama ini dinilai masyarakat terlalu tinggi, bisa ditekan. Sesuai Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi, sewa lahan atau retribusi pemakaman untuk tiga tahun pertama paling murah Rp 0 (Blok AIII) dan termahal Rp 100.000 (blok AAI). Sewa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan membayar retribusi. Biayanya sebesar 50 persen dari retribusi untuk tiga tahun kedua serta 100 persen dari retribusi untuk tiga tahun ketiga. "Biaya retribusi pemakaman ini cukup murah, namun karena keterbatasan lahan pemakaman menjadi permainan oknum untuk memainkan tarif sewa pemakaman," ujarnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang memainkan tarif sewa pemakaman yang memberatkan ekonomi masyarakat kurang mampu. "Kami berharap masyarakat untuk melapor jika ada oknum yang melakukan pungli dan diharapkan masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ketiga dalam pengurusan tanah kuburan tersebut," ujarnya. (*/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
