Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Muda Ike Wijayanto sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung. "Setelah melakukan pengembangan proses penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu terhadap hakim hubungan industrial di Bandung, KPK menetapkan IW (Ike Wijayanto) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Menurut Johan, Ike Wijayanto yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Panitera Muda di PHI PN Bandung, disangkakan dengan pasal 12 huruf a/b/f Undang-Undang No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. "Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b/f atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Johan. Johan menyatakan bahwa penetapan Ike sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Hakim PHI PN Bandung, Imas Dianasari oleh PT Onamba Indonesia. "Karena itu sejak kemarin sudah ditetapkan melalui sprindik IW (Ike Wijayanto) selaku panitera muda sebagai tersangka," ujar Johan. Kasus dugaan suap terhadap Hakim PHI PN Bandung, Imas Dianasari saat ini sedang dalam proses persidangan. Ike menurut keterangan Imas dan Manajer PT Onamba Indonesia, Odih Juanda merupakan pihak yang memperkenalkan mereka berdua. Selain itu, juru sita Karyat dan kasir Eka Suryani yang merupakan bawahan Ike di PHI PN Bandung menyampaikan keterangan bahwa keduanya menyerahkan uang kepada Ike. Eka Suryani, mengaku menyerahkan uang sisa biaya gugatan PT Onamba Indonesia sebesar Rp47 juta. (*/wij)