
Dubes: Dua Oknum Polisi akan Dipulang Hari Ini dari Malaysia

Kuala Lumpur, (Antara) - AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka M.P. Harahap, yang ditangkap Unit Narkotika Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akan dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa malam, kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno. "Dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Malaysia tersebut bisa segera dipulangkan," katanya di Kuala Lumpur, Selasa. Dubes Herman menjelaskan, setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Penyidik PDRM, status AKBP Idha dan MP Harahap berubah dari tersangka menjadi saksi. Hal tersebut, kata Dubes, menunjukkan kerja sama yang baik antara Polri dan PDRM. "Oleh karena itu, keduanya bisa segera dipulangkan ke Tanah Air," ungkap dia. Proses pemulangan kedua oknum polisi tersebut juga disertai beberapa catatan seperti menandatangani perjanjian ataupun memberikan jaminan uang. Selain harus menandatangani perjanjian bahwa keduanya akan memenuhi panggilan pengadilan di Malaysia jika keterangan mereka diperlukan, juga untuk keduanya harus disertai jaminan. Dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur memberikan jaminan yang disyaratkan oleh pihak Malaysia yaitu dua orang dari KBRI menjadi penjamin bahwa oknum polisi tersebut pasti akan memenuhi panggilan pengadilan jika diperlukan. "Selain itu, juga disertai jaminan uang sebesar 10.00 ringgit (sekitar 36 juta) per orang," jelasnya. Sementara itu, setelah proses pengurusan pemulangan kedua oknum polisi terebut di Kuching, Sarawak pada siang tadi rampung, maka keduanya dibawah ke Kuala Lumpur untuk proses pemulangan ke Jakarta.
Jangan Terburu-buru MenyimpulkanSebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menyampaikan bahwa dua anggota Polda Kalimantan Barat, yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia di Kuching terkait dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkotika, akan dikembalikan ke Indonesia. Menurut Sutarman, bila pihak Kepolisian Malaysia memutuskan untuk memulangkan kedua anggota polisi itu maka kemungkinan besar keduanya tidak terbukti terlibat langsung dengan tersangka pengedar narkotika asal Filipina, yang ditangkap di bandara internasional Kuala Lumpur. "Kalau dikembalikan berarti tidak terlibat langsung. Kalau terlibat langsung pasti divonis keras oleh Malaysia. Kalau dikembalikan tentu itu hukum di sana (yang menentukan), dan harus kita hormati," ujarnya. Oleh karena itu, Kapolri kembali mengingatkan semua pihak agar jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa kedua anggota Polda Kalbar itu sudah pasti terlibat jaringan pengedar narkotika internasional. "Makanya teman-teman kembali saya ingatkan jangan langsung memvonis bahwa mereka sudah pasti terlibat. Seperti yang saya sampaikan, itu harus lihat dulu," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
