
Tim Jokowi: Pengampunan Pajak Perlu Kajian Matang

Jakarta, (Antara) - Anggota tim ekonomi Presiden-Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Arif Budimanta, mengatakan usulan pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu melalui kajian matang terutama untuk implementasi teknis dan regulasinya. "Jika dapat mendongkrak penerimaan, memang iya. Namun jika diberlakukan implementasinya memerlukan undang-undang baru, berarti jika diterapkan sekali, akan diterapkan terus ke depannya," kata Arif pada diskusi "RAPBN 2015 : Pertaruhan Kredibilitas Presiden dan DPR Baru" di Institue for Development and Economics Finance (INDEF) di Jakarta, Rabu. Pengampunan pajak merupakan kebijakan rekonsiliasi kepada wajib pajak yang memiliki aset besar namun selama ini dianggap lalai, atau sengaja lalai dalam pelaporan pajaknya. Menurut Arif, yang juga anggota Komisi Keuangan (IX) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, jika pengampunan itu diimplementasikan, kemungkinan dapat menambah penerimaan pajak secara signifikan dari target penerimaan di Rancangan APBN 2015, sebesar Rp1.370 triliun. "Memang ada potensi penerimaan jadi sebesar Rp2.000-3.000 triliun," ujarnya. Namun tentu, Arif mengatakan, kesiapan matang diperlukan dari segi teknis seperti kapasitas aparat pajak dan juga peraturannya agar benar-benar mengoptimalkan, bukan malah menggerus penerimaan negara. Dia mengatakan, terdapat juga kendala untuk mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Hal itu khususnya terjadi pada aset dalam bentuk saham di perusahaan-perusahaan yang sudah "go public". "Untuk mendorong dana di luar agar masuk ke dalam, perlu di catat juga banyak perusahaan yang sudah IPO," ujar dia. Selain itu, kata Arif, beberapa negara yang sudah memberlakukan pengampunan pajak seperti Italia juga tidak menorehkan efektivitas penerimaan pajak yang baik. Arif mengakui target penerimaan pajak dalam RAPBN 2015 memang sangat besar senilai Rp1.370 triliun. Menyinggung hal itu, dia menjelaskan Jokowi akan fokus untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak. Salah satu cara yang akan dilakukan untuk mengefektifkan penerimaan dari wajib pajak yang ada. Saat ini, kata Arif, hanya 50 persen wajib pajak yang terdaftar di NPWP, yang aktif melaporkan pajaknya. "Statistik sektor formal yang punya NPWP hanya 20 juta orang, dan yang aktif melaporkan pajak hanya 10 juta orang," ujarnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
