Jakarta, (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, Papua, karena pelanggaran kode etik dengan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014. Anggota Majelis Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Kamis, mengatakan Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan Formulir DB-1 untuk Pilpres. "Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres," kata Saut saat membacakan Putusan DKPP Nomor 256/DKPP-PKE-III/2014. Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou. Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai. "Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada Putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar usai persidangan DKPP di Jakarta. Dia menjelaskan penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta. "DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (*/sun)
Berita Terkait
PDI Perjuangan resmi pecat Jokowi, Gibran, Bobby sebagai kader partai
Senin, 16 Desember 2024 14:50 Wib
AS Roma pecat pelatih Ivan Juric
Senin, 11 November 2024 5:34 Wib
Manchester United resmi pecat Erik ten Hag
Senin, 28 Oktober 2024 20:18 Wib
MTI Canduang pecat guru cabul dan berikan pendampingan ke seluruh korban
Sabtu, 27 Juli 2024 11:27 Wib
Napoli pecat Walter Mazzari meski baru melatih tiga bulan
Selasa, 20 Februari 2024 9:29 Wib
Lyon pecat Grosso dan angkat Sage sebagai pelatih baru
Jumat, 1 Desember 2023 4:53 Wib
Jerman pecat pelatih Hansi Flick sembilan bulan sebelum Piala Eropa
Senin, 11 September 2023 5:23 Wib
Bayern Muenchen tunjuk Thomas Tuchel jadi pelatih usai pecat Nagelsmann,
Sabtu, 25 Maret 2023 7:14 Wib