
Sigma: DKPP Pantas Pecat Komisioner KPU

Jakarta, (Antara) - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pantas memecat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berbagai kesalahan yang dilakukan. "Berangkat dari putusan PTTUN untuk kasus PKPI sebetulnya DKPP pantas untuk memecat anggota KPU. Kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan sudah sulit ditoleransi," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Kamis. Said mengatakan tindakan KPU terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta juga bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut Said, setidaknya ada lima hal yang menunjukkan kesalahan KPU dalam tahap verifikasi peserta Pemilu 2014. Pertama adalah rekomendasi Bawaslu yang menyatakan KPU tidak benar dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 12 partai politik. Kedua, putusan DKPP Nomor 25 Tahun 2012 dan Nomor 26 Tahun 2012 yang menyatakan proses verifikasi administrasi terhadap 18 parpol tidak dilaksanakan dengan benar. "Yang ketiga, Keputusan Bawaslu Nomor 012 tanggal 5 Februari 2013 yang intinya menyatakan verifikasi faktual terhadap PKPI bermasalah. Keempat dan Kelima adalah Putusan PTTUN terhadap PBB dan PKPI yang intinya mengonfirmasi adanya kesalahan dalam verifikasi faktual kedua parpol itu," tuturnya. Said mengatakan putusan-putusan PTTUN, yang memperkuat putusan Bawaslu, dan DKPP menyatakan bahwa nasib penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi tidak jelas karena diselenggarakan oleh KPU yang bobrok itu. Padahal masa depan bangsa dan negara ini, pada derajat tertentu, sangat bergantung kepada hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU. "Sebagai warga masyarakat yang menginginkan pemilu dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, saya tentu keberatan nasib bangsa ini dipertaruhkan kepada mereka," katanya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
