Logo Header Antaranews Sumbar

Sekwan: Pengembalian Aset Paling Lambat 13 September

Rabu, 13 Agustus 2014 04:58 WIB
Image Print

Arosuka, (Antara) - Pegembalian aset negara berupa mobil dan rumah dinas bagi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok paling lama satu bulan dari akhir masa jabatannya, kata pejabat setempat. "Pengembaliannya paling lambat 13 September 2014, " kata Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Syamsurizal di Arosuka, Rabu. Ia mengatakan hingga saat ini baru dua mantan anggota DPRD daerah tersebut yang baru menyerahkan mobil dina, yaitu Ketua DPRD Syafri Dt. Siri Marajo dan Ketua Komisi B Nazar Bakri. "Sementara di DPRD ada delapan mobil dinas, diantaranya tiga di pimpinan, tiga pada ketua komisi, satu dipegang oleh ketua Badan Legislatif (Baleg), dan satu lagi ada di Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD," kata dia. Ia menyatakan, dari delapan mobil dinas tersebut hanya lima yang akan dikembalikan, yakni yang ada di masing-masing ketua komisi, ketua Baleg, dan ketua BK. Sementara tiga mobil dinas yang ada pada pimpinan DPRD akan dilelang. "Sesuai persetujuan Bupati Solok, tiga mobil dinas yang ada pada pimpinan DPRD akan dilelang. Sedangkan mobil dinas ketua DPRD, mengingat dia memegang dua mobil dinas, maka satu dikembalikan dan satu dilelang," jelasnya. Kemudian, katanya lebih lanjut, Sekretariat DPRD telah menyampaikan kepada yang bersangkutan mengenai waktu tempo pengembalian mobil dinas tersebut. "Jika tidak dikembalikan sesuia waktu yang ditentukan maka kita akan jemput paksa kendaraan dinas tersebut bersama Satpol PP," kata dia. Seperti diketahui, pelantikan bagi Anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2014-2019 dilaksanakan Rabu di gedung DPRD setempat yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemkab Solok di Arosuka. Sementara yang bertindak melantik anggota DPRD yang baru tersebut adalah ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Sapta, SH. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Syamsu Rahim, Wakil Bupati Solok Desra Ediwan Anantaranur, Sekdakab Solok M. Saleh, dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Solok. (*/mar)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026