
Dua Wartawan Prancis Masih Ditahan di Jayapura

Jayapura, (Antara) - Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, masih menahan dan memeriksa Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentina Bourrat, dua wartawan Prancis yang ditangkap polisi di Wamena pada 8 Agustus 2014. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang melakukan pelanggaran keimigrasian, kata Kepala Keimigrasian Kemenkum dan HAM Papua Ramli HS kepada Antara di Jayapura, Selasa. Kedua wartawan t yang bekerja di Arte TV Prancis itu sebelumnya ditahan di Markas Polda Papua. "Pelanggaran keimigrasian sudah pasti karena keduanya menyalahi izin atau visa," kata Ramli. Kantor Imigrasi Jayapura masih melakukan koordinasi dengan kepolisian karena kedua wartawan itu melakukan peliputan aktivitas kelompok bersenjata. Sementara itu Waka Polda Papua Brigjen (Pol) Paulus Waterpauw di Jayapura, Selasa, mengatakan, dari hasil pemeriksaan di tahanan Imigrasi Jayapura terungkap keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata di Jayapura dan Wamena. Bahkan, kata Waterpauw, kedua jurnalis asing itu juga bertemu dengan mantan narapidana kasus makar yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP). Forkorus dihukum terkait perkara makar tahun 2011 dan baru menghirup kebebasan 21 Juli lalu. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
